Berita Tegal

Cegah Rob Makin Parah, Wali Kota Tegal Dedy Yon Bakal Larang Pembuatan Sumur Bor di Pesisir

Pemerintah Kota Tegal berencana melarang pembuatan sumur bor di wilayah pesisir utara untuk mencegah rob makin parah.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ROB PESISIR TEGAL - Warga menerjang rob di permukiman di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (23/5/2022). Wali Kota Tegal bakal melarang pembuatan sumur bor di wilayah pesisir untuk mencegah rob makin parah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal berencana melarang pembuatan sumur bor di wilayah pesisir utara.

Kebijakan ini sebagai upaya mencegah rob yang kian parah dan meningkatkan kualitas hidup warga pesisir.

Rencana ini disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Koordinasi Penanganan Rob di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (2/7/2025).

Dedy Yon mengatakan, saat ini, sedimentasi tanah di wilayah pesisir semakin menurun sehingga memperparah rob.

Ia menilai, pembatasan pembuatan sumur bor bisa mencegah rob semakin parah.

Baca juga: Gerebek "Markas Centong Kaleng" di Tegal, Polisi Amankan Bungkusan Kertas Semen Isi Sabu dan Ekstasi

Rencana ini secara tegas akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).

"Ini sekiranya di wilayah pesisir yang terdampak rob apakah bisa dibuat peraturan daerah yang tidak membolehkan lagi eksploitasi sumur bor," ungkapnya dalam rakor.

Dedy Yon mengatakan, dari sisi kesehatan, perlu dikaji pula keberadaan sumur bor di wilayah pesisir. 

Sebab, Dinas Kesehatan Kota Tegal sering menjumpai, sumur bor di wilayah pesisir berada di antara drainase dan sepiteng.

Baca juga: 16 Motor di Pelabuhan Pelindo Tegal Ludes Terbakar, Api Muncul saat Isi BBM Toren

Akibatnya, air sumur menjadi tidak layak konsumsi, bahkan untuk sekadar mandi.

"Ini perlu menjadi perhatian. Karena, ketika eksploitasi sumur bor berlebihan, tanah semakin menurun sehingga menbuat rob semakin besar lagi," jelasnya. 

Menanggapi usulan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, usulan pembuatan regulasi tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setda Kota Tegal.

Termasuk, membahas soal dinas yang berwenang melaksanakan aturan ini.

"Akan kami bahas dengan Bagian Hukum. Kewenangannya di dinas mana, kita rembuk lagi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved