Berita Jateng

Gerebek "Markas Centong Kaleng" di Tegal, Polisi Amankan Bungkusan Kertas Semen Isi Sabu dan Ekstasi

Rumah kakak beradik di Tegal digerbek BNNP Jateng. Ditemukan 490 gram sabu dan 600 butir ekstasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK BNNP JATENG
CARI BARANG BUKTI - Petugas BNNP Jateng dibantu BNNK Tegal menggeledah lemar rumah kakak beradik di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025). Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas gabungan menemukan 490 gram sabu dan 600 butir ekstasi dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025) sore.

Saat ditemukan, narkoba tersebut dibungkus kertas semen yang dipaku di jendela bagian luar.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) dibantu BNNK Tegal.

Pemilik barang haram tersebut, kakak beradik, A Juhdi Maulana (AJ) dan Bustanul Arifin BA (adik) alias Inot, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya mendapatkan sabu dan ekstasi dari jaringan narkoba kelas kakap asal Jakarta, berinisial E.

"Ya, barang bukti itu hasil pengembangan dari kedua tersangka kakak beradik. Selepas dilakukan penggeledahan di rumah mereka, kami menemukan barang bukti tersebut," jelas Kepala BNNP Jateng Brigjen Agus Rohmat, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Jalan-jalan Sambil Bawa Sabu 2,44 Gram, Warga Cilacap Ditangkap Polisi di Kedungwuluh Banyumas

Agus mengatakan, penggeledahan itu melibatkan anjing pelacak untuk mencari narkoba yang disembunyikan. 

Menurut Agus, Juhdi dan Arifin dikenal sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Tegal dan sekitarnya. 

Rumah itu dikenal pula sebagai "Markas Centong Kaleng".

Brigjen Agus mengatakan, pengrebekan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan keduanya.

Arifin sendiri ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kota Tegal

Sementara, sang kakak, Juhdi, diringkus pada 29 April 2025.

"Tersangka BA merupakan residivis, dia sudah divonis empat kali dalam kasus narkoba," beber Agus.

Baca juga: 2 Bulan Keluar dari Nusakambangan Cilacap, Warga Boyolali Ditangkap Lagi. Tak Kapok Jadi Kurir Sabu

Menurut Agus, ungkap kasus ini merupakan bagian dari operasi peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni. 

"Kami ingin menunjukkan bahwa peringatan HANI tak sekedar seremonial tapi bergerak nyata di lapangan memberantas narkoba," jelasnya.

Peredaran Dikendalikan dari Lapas

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved