Berita Banyumas

Jalan-jalan Sambil Bawa Sabu 2,44 Gram, Warga Cilacap Ditangkap Polisi di Kedungwuluh Banyumas

Pria asal Cilacap kedapatan bawa sabu 2,4 gram saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas di jalan Kedungwuluh.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA - AMW (kiri), warga Cilacap, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. AMW ditangkap setelah kedapatan jalan-jalan sambil membawa sabu 2,44 gram. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial AMW alias TY (47), kedapatan membawa sabu seberat 2,44 gram saat melintas di jalan di Kedungwuluh, Banyumas.

Warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu ditangkap petugas pada Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 19.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan TY merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Purwokerto.

"Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dalam kemasan tidak lazim," ujar Kompol Willy, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Cara Cabut Berkas SPMB Banyumas: Tak Perlu ke Sekolah Tujuan, Daftar Lagi Mulai dari Awal

Menurut Willy, sabu tersebut disimpan dalam plastik klip transparan yang kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna hitam.

Di dalam plastik klip itu berisi 10 potongan sedotan bergaris merah muda. 

Masing-masing potongan sedotan tersebut berisi plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bersih atau netto sabu yang disita dari tangan pelaku mencapai 2,44 gram.

"Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba," ujarnya.

Baca juga: Parkir di Samsat Purwokerto Dipungut Rp2000, Sekda Banyumas: Seharusnya Gratis!

Saat ini, TY telah diamankan di Mapolresta Banyumas beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa hak atau secara melawan hukum.

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved