Berita Banyumas
Warga Teluk Syok Urus Akta Kematian di Banyumas Harus Menunggu 2 Minggu! Kena Ping-Pong
Warga Kelurahan Teluk, Banyumas, mengeluhkan proses pembuatan akte kematian yang lambat dan 'dilempar' antar kantor.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mengurus surat-surat penting di tengah suasana duka tentu bukan hal yang mudah.
Situasi ini menjadi semakin berat bagi seorang warga di Kelurahan Teluk, Banyumas, yang merasa 'diombang-ambingkan' saat mencoba mengurus akta kematian untuk keluarganya.
Dalam aduannya pada Rabu (2/7/2025), ia menceritakan pengalamannya bolak-balik dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke kantor kelurahan tanpa hasil yang jelas.
Baca juga: Takut Tak Dapat Lagi Bantuan Pemerintah, Ahli Waris 12 Ribu Warga Kendal Enggan Urus Akta Kematian
Perjuangan warga ini dimulai pada hari Senin, saat ia datang ke kantor Disdukcapil.
Di sana, ia justru disuruh mengurusnya melalui kantor kelurahan.
Sesampainya di Kelurahan Teluk, ia malah mendapat jawaban yang membuatnya kaget.
"Sudah ke kelurahan, suruh nunggu sampai 1 minggu atau 2 minggu," tulisnya dalam laporan.
Karena surat tersebut sangat dibutuhkan segera, ia mencoba kembali ke kelurahan beberapa hari kemudian, namun hasilnya nihil.
Ia pun kembali ke kantor Disdukcapil untuk mencari kepastian, tetapi usahanya kembali sia-sia.
"Lanjut ke Disdukcapil, tidak bisa karena sudah didaftarkan di kelurahan," keluhnya.
"Tolong pak, jangan diombang-ambingkan," pintanya.
Menanggapi keluhan ini, pihak Disdukcapil Banyumas memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ternyata, standar waktu pengurusan dokumen yang diajukan lewat desa atau kelurahan tidaklah selama itu.
"Estimasi proses online dari permohonan diajukan oleh desa 2-3 hari kerja," jelas Disdukcapil.
Pernyataan ini sangat berbeda dengan informasi "tunggu 1-2 minggu" yang diterima warga di kantor kelurahan.
Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi atau prosedur di tingkat layanan bawah yang membingungkan dan merugikan warga.
Untuk menyelesaikan masalah yang dialami warga tersebut, Disdukcapil memberikan jalan keluar yang cepat dan langsung.
Pihak dinas meminta data pemohon untuk bisa melacak progres pengajuannya.
Bagi warga yang mengalami kendala serupa atau ingin menanyakan perkembangan dokumennya, Disdukcapil menyarankan untuk menghubungi langsung nomor layanan pengaduan via WhatsApp.
"Info lebih lanjut hubungi nomor WA 081225347241," tutup pernyataan Disdukcapil, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Ketua DPRD Banyumas Ngaku Tidak Tahu Persis Berapa Gajinya, Aslinya Bikin Melongo Rakyat |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget |
![]() |
---|
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.