Pilkada 2024
Takut Tak Dapat Lagi Bantuan Pemerintah, Ahli Waris 12 Ribu Warga Kendal Enggan Urus Akta Kematian
Ahli waris 12 ribu warga Kendal, enggan mengurus akta kematian karena takut tak lagi menerima bantuan. Ini membuat DPT Pilkada Kendal tak valid.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Ahli waris 12 ribu warga Kendal, Jawa Tengah (Jateng), enggan mengurus akta kematian.
Hal ini diduga karena mereka tak mau kehilangan bantuan dari pemerintah yang diterima warga yang telah meninggal tersebut.
Padahal, kondisi ini membuat data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kendal 2024 menjadi tidak valid.
Pasalnya, pemilih yang sudah meninggal masuk dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut terungkap saat pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Kendal 2024 yang dilakukan petugas.
"Kendalanya memang mereka adalah penerima bantuan, kemudian tidak mau dinonaktifkan NIK-nya, takut bantuan berkurang."
"Tentu, ini menjadi persoalan bagi kita untuk menyadarkan bahwa data tersebut harus dibersihkan sehingga menjadi data yang valid," kata Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal Ratna Mustikaningsih, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Bonus Atlet Kendal Peraih Emas dan Perak Porprov Jateng 2023 Baru Cair, Peraih Perunggu Menyusul
Ia menjelaskan, dari 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, baru 5.545 warga yang sudah terbit akta kematiannya.
Disdukcapil Kendal pun bergerak cepat menyebar tim dari tingkat kecamatan sampai desa agar persoalan tersebut segera tertangani sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 tiba.
"Artinya kan ada 12 ribuan yang masih terdaftar pemilih. Kami sebarkan ke kecamatan maupun desa agar mereka mengajukan permohonan penerbitan akta kematian," terangnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) wajib dicoret dari DPT.
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero Terkait Tabrakan Maut di Tol Kendal: Tidak Ngebut, Sadar setelah di RS
Hanya saja, mayoritas warga enggan mengurus akta kematian yang membuat data tersebut ambigu.
"Ini yang menjadi problem dan akan kami sampaikan kepada KPU Kendal untuk menindaklanjuti bersama Disdukcapil," ungkap Hevy ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (25/6/3/2024).
Ia pun meminta keluarga kooperatif menuntaskan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk menyukseskan Pilkada Kendal 2024.
"Harapannya, mereka melakukan pelaporan ke kami untuk diterbitkan akta kematiannya dan kemudian kita usulkan untuk dinonaktifkan," ujarnya. (*)
Baca juga: Dua Perampok Emas 1 Kg di Pati Tertangkap, Ini Harapan Korban
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 26 Juni 2024: Belum Bergerak
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.