Berita Banyumas

Warga Teluk Syok Urus Akta Kematian di Banyumas Harus Menunggu 2 Minggu! Kena Ping-Pong

Warga Kelurahan Teluk, Banyumas, mengeluhkan proses pembuatan akte kematian yang lambat dan 'dilempar' antar kantor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
AKTA KEMATIAN: Ilustrasi yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau ai menampakkan akta kematian. Warga Kelurahan Teluk, Banyumas, mengeluhkan proses pembuatan akte kematian yang lambat dan 'dilempar' antar kantor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mengurus surat-surat penting di tengah suasana duka tentu bukan hal yang mudah.

Situasi ini menjadi semakin berat bagi seorang warga di Kelurahan Teluk, Banyumas, yang merasa 'diombang-ambingkan' saat mencoba mengurus akta kematian untuk keluarganya.

Dalam aduannya pada Rabu (2/7/2025), ia menceritakan pengalamannya bolak-balik dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke kantor kelurahan tanpa hasil yang jelas.

Baca juga: Takut Tak Dapat Lagi Bantuan Pemerintah, Ahli Waris 12 Ribu Warga Kendal Enggan Urus Akta Kematian

Perjuangan warga ini dimulai pada hari Senin, saat ia datang ke kantor Disdukcapil.

Di sana, ia justru disuruh mengurusnya melalui kantor kelurahan.

Sesampainya di Kelurahan Teluk, ia malah mendapat jawaban yang membuatnya kaget.

"Sudah ke kelurahan, suruh nunggu sampai 1 minggu atau 2 minggu," tulisnya dalam laporan.

Karena surat tersebut sangat dibutuhkan segera, ia mencoba kembali ke kelurahan beberapa hari kemudian, namun hasilnya nihil.

Ia pun kembali ke kantor Disdukcapil untuk mencari kepastian, tetapi usahanya kembali sia-sia.

"Lanjut ke Disdukcapil, tidak bisa karena sudah didaftarkan di kelurahan," keluhnya.

"Tolong pak, jangan diombang-ambingkan," pintanya.

Menanggapi keluhan ini, pihak Disdukcapil Banyumas memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ternyata, standar waktu pengurusan dokumen yang diajukan lewat desa atau kelurahan tidaklah selama itu.

"Estimasi proses online dari permohonan diajukan oleh desa 2-3 hari kerja," jelas Disdukcapil.

Pernyataan ini sangat berbeda dengan informasi "tunggu 1-2 minggu" yang diterima warga di kantor kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved