Berita Banyumas

Bayar PBB Selalu Tepat Waktu, Kok Tetap Muncul Denda? Curhatan Warga Banyumas Taat Pajak

Warga taat pajak di Banyumas mengeluh tetap kena denda PBB. Bapenda menduga setoran dari petugas desa terlambat dan meminta warga lapor dengan bukti.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
PAJAK BUMI BANGUNAN: Tampak sejumlah kertasn Pajak Bumi Bangunan warga tercecer di lantai. Warga taat pajak di Banyumas mengeluh tetap kena denda PBB. Bapenda menduga setoran dari petugas desa terlambat dan meminta warga lapor dengan bukti bayar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menjadi warga negara yang taat membayar pajak adalah sebuah kewajiban.

Namun, apa jadinya jika ketaatan itu justru seolah 'dihukum' oleh sistem dengan denda yang tak semestinya?

Ironi inilah yang dirasakan seorang wajib pajak di Banyumas.

Baca juga: Banyumas Raih Hibah Rp2,4 Miliar dari PBB untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Melalui kanal aduan publik pada Minggu (29/6/2025), ia menyuarakan keheranannya karena selalu dikenai denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal ia mengaku selalu membayar tepat waktu.

Jawaban dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun mengungkap adanya potensi kelemahan dalam alur sistem pembayaran di tingkat bawah.

Dengan gaya bahasa yang santai namun menyiratkan kekesalan, warga ini memulai aduannya.

Ia merasa ada yang tidak beres dengan tagihan PBB-nya.

"Kenapa di wajib pajak PBB, kok selalu muncul denda pajak? Padahal wajib pajak selalu bayar ke desa sebelum jatuh tempo," tulisnya, meminta pencerahan.

Keluhan ini menjadi cerminan masalah yang mungkin juga dialami oleh banyak wajib pajak lain yang patuh, namun catatan di sistem berkata lain.

Menjawab kebingungan ini, Bapenda Banyumas memberikan penjelasan yang membuka mata.

Menurut mereka, masalahnya kemungkinan besar bukan pada warga yang membayar, melainkan pada perjalanan uang pajak setelah diterima oleh petugas di desa.

"Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh Petugas Pemungut Desa/Kelurahan yang terkendala sehingga terlambat menyetorkan pembayaran PBB ke Bank Kas Daerah," jelas Bapenda.

Pernyataan ini secara tidak langsung mengungkap adanya titik rawan dalam sistem.

Artinya, nasib warga yang sudah lunas membayar pajak justru bergantung pada kinerja dan ketepatan waktu petugas pemungut di desa untuk menyetorkan uang tersebut.

 Jika setoran macet atau terlambat, warga yang taat pun bisa menjadi korban denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved