Berita Banyumas
Bayar PBB Selalu Tepat Waktu, Kok Tetap Muncul Denda? Curhatan Warga Banyumas Taat Pajak
Warga taat pajak di Banyumas mengeluh tetap kena denda PBB. Bapenda menduga setoran dari petugas desa terlambat dan meminta warga lapor dengan bukti.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menjadi warga negara yang taat membayar pajak adalah sebuah kewajiban.
Namun, apa jadinya jika ketaatan itu justru seolah 'dihukum' oleh sistem dengan denda yang tak semestinya?
Ironi inilah yang dirasakan seorang wajib pajak di Banyumas.
Baca juga: Banyumas Raih Hibah Rp2,4 Miliar dari PBB untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Melalui kanal aduan publik pada Minggu (29/6/2025), ia menyuarakan keheranannya karena selalu dikenai denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal ia mengaku selalu membayar tepat waktu.
Jawaban dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun mengungkap adanya potensi kelemahan dalam alur sistem pembayaran di tingkat bawah.
Dengan gaya bahasa yang santai namun menyiratkan kekesalan, warga ini memulai aduannya.
Ia merasa ada yang tidak beres dengan tagihan PBB-nya.
"Kenapa di wajib pajak PBB, kok selalu muncul denda pajak? Padahal wajib pajak selalu bayar ke desa sebelum jatuh tempo," tulisnya, meminta pencerahan.
Keluhan ini menjadi cerminan masalah yang mungkin juga dialami oleh banyak wajib pajak lain yang patuh, namun catatan di sistem berkata lain.
Menjawab kebingungan ini, Bapenda Banyumas memberikan penjelasan yang membuka mata.
Menurut mereka, masalahnya kemungkinan besar bukan pada warga yang membayar, melainkan pada perjalanan uang pajak setelah diterima oleh petugas di desa.
"Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh Petugas Pemungut Desa/Kelurahan yang terkendala sehingga terlambat menyetorkan pembayaran PBB ke Bank Kas Daerah," jelas Bapenda.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengungkap adanya titik rawan dalam sistem.
Artinya, nasib warga yang sudah lunas membayar pajak justru bergantung pada kinerja dan ketepatan waktu petugas pemungut di desa untuk menyetorkan uang tersebut.
Jika setoran macet atau terlambat, warga yang taat pun bisa menjadi korban denda.
Warga Miskin Banyumas Bakal Dapat Bantuan Rp21,8 Juta untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Firasat Buruk Ayah dan Berhentinya Kasus Kecelakaan Maut Kakak Adik di Brebes Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kunjungi Banyumas, Wamen PKP Fahri Hamzah Janjikan Bantuan Perbaikan RTLH Rp21,8 Juta Per Rumah |
![]() |
---|
Gerebek Sura Baturraden Banyumas Meriah, Bukti Gotong-royong Warga Hidup |
![]() |
---|
Kos-Kosan Ekslusif di Sekitaran Kampus Purwokerto Kikis Kepekaan Sosial, Mahasiswa Enggan Berbaur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.