Berita Banyumas

Kapan Ada Pemutihan Sertifikat Tanah di Desa Wangon? Ini Jawaban Resmi dari BPN Banyumas

Warga Wangon bertanya kapan ada program pemutihan sertifikat tanah. BPN Banyumas menjawab program sudah berjalan, namun Desa Wangon belum mengajukan.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
SERTIFIKAT TANAH: Seorang warga memperlihatkan fisik sertifikat tanah. Warga Wangon bertanya kapan ada program pemutihan sertifikat tanah. BPN Banyumas menjawab program sudah berjalan, namun Desa Wangon belum mengajukan diri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Punya sertifikat tanah tentu jadi impian banyak warga, karena menjadi bukti sah kepemilikan.

Kabar baiknya, pemerintah punya program sertifikat massal yang biayanya lebih ringan, yang biasa disebut 'pemutihan' atau PTSL.

Seorang warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, yang mendengar program ini sudah jalan di daerah lain, lantas bertanya-tanya, "Bagaimana dengan Banyumas?".

Baca juga: Ratusan Warga Desa Gintungreja Cilacap Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL, Awas Buat Utang

Pertanyaan yang diajukan pada Rabu (25/6/2025) ini pun mendapat jawaban yang memberikan pencerahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas.

Dalam aduannya, warga tersebut dengan sopan menanyakan informasi mengenai program 'pemutihan' sertifikat tanah.

Ia berharap desanya bisa ikut serta dalam program yang sangat membantu masyarakat ini.

"Mohon petunjuk, di kabupaten lain sudah dimulai lagi program pemutihan Sertifikat Tanah, bagaimana dengan Banyumas," tulisnya.

Pertanyaan ini mewakili harapan banyak warga yang ingin status tanahnya menjadi jelas dan legal tanpa terbebani biaya yang terlalu mahal.

Pihak Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang jelas dan langsung ke pokok permasalahan.

Kabar baiknya, program sertifikat massal atau yang resmi disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sudah berjalan di Kabupaten Banyumas.

Namun, ada satu informasi penting yang menjadi jawaban atas pertanyaan warga Wangon tersebut.

"Untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (pemutihan) sudah berjalan ya, tetapi untuk Desa Wangon belum mengajukan diri," tulis BPN dalam jawaban resminya.

Jawaban dari BPN ini memberikan pencerahan penting bagi warga.

Artinya, agar program PTSL bisa masuk ke sebuah desa, pihak pemerintah desa (pemdes) lah yang harus aktif mendaftarkan atau mengajukan permohonan ke BPN.

Dengan kata lain, jika warga di Desa Wangon atau desa-desa lain di Banyumas ingin wilayahnya mendapatkan program sertifikat massal ini, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dan mendorong pemerintah desa masing-masing untuk segera mengajukan diri ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved