Berita Nasional

Demo Sopir Truk Tak Pengaruhi Pemerintah, Aturan Zero ODOL Tetap Berlaku setelah Tertunda 16 Tahun

Pemerintah memasatikan aturan soal zero ODOL tetap dijalankan meski mendapat penolakan dari ribuan sopir di berbagai daerah.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
DEMO SOPIR TRUK - Ratusan sopir truk memblokade jalur Pantura Alas Roban Batang dan melakukan orasi terkait ODOL, Jumat (20/6/2025). Pemerintah bakal tetap menerapkan aturan soal zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan dan kerugian. 

"Bayangkan bahwa pengaturan ini sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya. 16 tahun," ujar Dudy.

Baca juga: Marak Sopir Truk Tolak ODOL di Berbagai Daerah, Bagaimana di Banyumas? Siapkan Aksi Mogok Nasional

Kemudian, secara roadmap, pemerintah merencanakan penerapan zero ODOL pada 2017. 

Hanya saja, saat itu, para pengemudi truk meminta penundaan hingga 2018.

Kemudian, seluruh pemangku kepentingan sepakat memberlakukan aturan mulai 2023.

"Jadi, ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder yang terkait."

"Kalau saya bilang, kita ini sudah pernah berkomitmen melaksanakan zero ODOL," tegasnya.

Regulasi Soal ODOL

Beberapa regulasi yang mengatur soal ODOL antara lain: 

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan. 

Baca juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalan Pantura Alas Roban Batang Lebih dari 6 Jam, Demo Soal Aturan ODOL

Dalam Pasal 71 ayat (1) Permenhub 60/2019 dijelaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. 

Pengawasan bisa dilakukan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, atau jalan nasional rawan pelanggaran ODOL.

"Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kecenderungan kerusakan jalan akibat truk ODOL,” tulis Permenhub tersebut. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Zero ODOL Tertunda 16 Tahun, Menhub: Sebabkan 6.000 Orang Meninggal Dunia".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved