Berita Nasional

Demo Sopir Truk Tak Pengaruhi Pemerintah, Aturan Zero ODOL Tetap Berlaku setelah Tertunda 16 Tahun

Pemerintah memasatikan aturan soal zero ODOL tetap dijalankan meski mendapat penolakan dari ribuan sopir di berbagai daerah.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
DEMO SOPIR TRUK - Ratusan sopir truk memblokade jalur Pantura Alas Roban Batang dan melakukan orasi terkait ODOL, Jumat (20/6/2025). Pemerintah bakal tetap menerapkan aturan soal zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan dan kerugian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan aturan bebas kendaraan kelebihan muatan atau zero over dimension over loading (ODOL) tetap dilaksanakan kendati ditolak sopir truk di berbagai wilayah.

Penundaan penerapan aturan yang dibuat sejak 2009 itu dikhawatirkan hanya akan menambah korban dan kerugian.

"Semakin lama kita tunda pelaksanaan zero ODOL, kita akan membuka peluang ataupun terjadinya kecelakaan, yang akan menimbulkan korban-korban lagi, yang akan menimbulkan kerugian-kerugian," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

"Kalau memang ada yang keberatan, mari kita sama-sama mencari solusi, tapi bukan menunda."

"Jangan menunda, nanti kalau ada kecelakaan lagi, masyarakat juga akan ribut, terdampak kemudian masyarakat juga," ujarnya. 

Baca juga: Solusi ODOL, Dishub Jateng Minta Kemenhub Aktifkan Lagi Jembatan Timbang

Dudy mengungkap, data 2024 mencatat, terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan kendaraan kelebihan muatan. 

Jumlah itu setara dengan 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 6.000 orang meninggal dunia. 

Selain memakan korban jiwa, keberadaan truk ODOL juga merusak infrastruktur jalan sehingga negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp43,4 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

"Jumlah yang cukup besar. Mungkin, kalau jumlah itu bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, rasanya mungkin lebih jelas," katanya. 

"Tapi, kita harus mengeluarkan dana sebesar itu untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan berat ini," lanjut Dudy. 

Aturan Dikeluarkan sejak 2009

Dudy menegaskan, kebijakan zero ODOL bukanlah regulasi baru.

Dia mengatakan, aturan ini ada sejak 2009 dan tinggal dijalankan.

"Kalau dari tahun 2009, berarti sudah 16 tahun."

"Jadi, pengaturan mengenai ODOL sudah ada dari tahun 2009."

"Bayangkan bahwa pengaturan ini sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya. 16 tahun," ujar Dudy.

Baca juga: Marak Sopir Truk Tolak ODOL di Berbagai Daerah, Bagaimana di Banyumas? Siapkan Aksi Mogok Nasional

Kemudian, secara roadmap, pemerintah merencanakan penerapan zero ODOL pada 2017. 

Hanya saja, saat itu, para pengemudi truk meminta penundaan hingga 2018.

Kemudian, seluruh pemangku kepentingan sepakat memberlakukan aturan mulai 2023.

"Jadi, ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder yang terkait."

"Kalau saya bilang, kita ini sudah pernah berkomitmen melaksanakan zero ODOL," tegasnya.

Regulasi Soal ODOL

Beberapa regulasi yang mengatur soal ODOL antara lain: 

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan. 

Baca juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalan Pantura Alas Roban Batang Lebih dari 6 Jam, Demo Soal Aturan ODOL

Dalam Pasal 71 ayat (1) Permenhub 60/2019 dijelaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. 

Pengawasan bisa dilakukan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, atau jalan nasional rawan pelanggaran ODOL.

"Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kecenderungan kerusakan jalan akibat truk ODOL,” tulis Permenhub tersebut. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Zero ODOL Tertunda 16 Tahun, Menhub: Sebabkan 6.000 Orang Meninggal Dunia".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved