Berita Banyumas

Tak Perlu Antre di Kantor BPJS Kesehatan, Cek Status dan Ubah Data JKN BPI Bisa Lewat Aplikasi

BPJS Kesehatan Purwokerto memastikan, peserta JKN PBI terdampak perubahan data bisa kembali mengaktifkan asal memenuhi persyaratan.

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN PURWOKERTO
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Petugas BPJS Kesehatan Purwokerto melayani warga yang mengurus kepesertaan JKN, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri meminta masyarakat tak panik soal penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).

Niken menjelaskan, penonaktifan peserta JKN PBI merupakan dampak dari perubahan basis data, dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

"Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI mengacu pada DTSEN."

"Maka, apabila peserta sebelumnya terdaftar di DTKS namun tidak terdata dalam DTSEN, otomatis statusnya dinonaktifkan," ujar Niken, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Cek! BPJS Kesehatan Nonaktifkan Status 132.541 Peserta JKN BPI di Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap

Meski begitu, kata Niken, status JKN yang nonaktif tersebut tetap punya kesempatan diaktifkan kembali. 

Syaratnya, harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya termasuk kategori miskin atau rentan miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

"Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan." 

"Jika dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi maka akan diusulkan ke Kementerian Sosial dan bisa diaktifkan kembali oleh BPJS," kata Niken.

Untuk memudahkan proses pengecekan hingga administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan mengandalkan kanal digital. 

Dua layanan tersebut adalah Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

"Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk cek status, pendaftaran baru, perubahan FKTP, perubahan kelas rawat, hingga pengaduan."

"Sementara PANDAWA bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165," ujarnya.

Layanan lewat aplikasi PANDAWA tersedia selama 24 jam untuk pengiriman pesan, dengan jam layanan aktif setiap hari kerja, pukul 08.00-17.00 WIB.

Beberapa layanan yang tersedia lewat PANDAWA antara lain: 

  • Pendaftaran baru.
  • Perubahan atau perbaikan data.
  • Pengaktifan kembali status kepesertaan.
  • Pengurangan/penambahan anggota keluarga. 
  • Perubahan kelas rawat, 
  • Ubah FKTP bagi TNI/Polri, 
  • Pindah domisili kurang dari 3 bulan.

Baca juga: Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Penderes Banyumas Terima Santunan Hingga Rp235 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved