Berita Banyumas

Tak Perlu Antre di Kantor BPJS Kesehatan, Cek Status dan Ubah Data JKN BPI Bisa Lewat Aplikasi

BPJS Kesehatan Purwokerto memastikan, peserta JKN PBI terdampak perubahan data bisa kembali mengaktifkan asal memenuhi persyaratan.

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN PURWOKERTO
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Petugas BPJS Kesehatan Purwokerto melayani warga yang mengurus kepesertaan JKN, Selasa (24/6/2025). 

Lewat layanan ini, masyarakat tak perlu lagi mengantre lama di kantor cabang, termasuk di BPJS Kesehatan Purwokerto.

Niken juga mengingatkan kembali prinsip dasar Program JKN adalah gotong-royong, yang mencakup perlindungan (protection), berbagi (sharing), dan kepatuhan (compliance).

"Peserta JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan."

"Tapi, tentu harus dipastikan statusnya aktif agar tak terkendala saat dibutuhkan mendesak," jelasnya.

Segmen peserta JKN yang iurannya dibayar pemerintah terbagi dua, yakni:

  1. PBPU BP Pemda, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah.
  2. PBI JK, yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung oleh APBN dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Dengan berbagai kanal layanan yang disiapkan, BPJS Kesehatan berharap, masyarakat makin mudah mengakses haknya tanpa harus kebingungan jika menghadapi perubahan data kepesertaan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved