Berita Cilacap

Ortu Murid di Sidareja Cilacap Protes 'Pungli' Rp518 Ribu Berdalih LKS dan Sampul Rapor

Seorang wali murid di SD Negeri Penyarang 02, Sidareja, mengadukan dugaan pungli sebesar Rp518.000 dengan dalih untuk membayar LKS dan sampul rapor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
BUKU LKS: Seorang wali murid di SD Negeri Penyarang 02, Sidareja, mengadukan dugaan pungli sebesar Rp518.000 dengan dalih untuk membayar LKS dan sampul rapor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri kembali mencuat di Kabupaten Cilacap.

Kali ini, seorang wali murid dari SD Negeri Penyarang 02, Kecamatan Sidareja, melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp518.000 dengan dalih untuk pembayaran buku LKS dan sampul rapor.

Aduan yang masuk pada Senin (16/6/2025) ini mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap, yang kembali menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di sekolah.

Baca juga: Dindik Banyumas Tegaskan Sekolah Dilarang Jual atau Wajibkan Beli LKS

Dugaan Pungli Rp518 Ribu

Dalam laporannya, wali murid tersebut meminta pemerintah untuk menindaklanjuti adanya pungutan dengan nominal yang cukup fantastis untuk tingkat sekolah dasar.

Ia merasa sangat keberatan dan meminta adanya sanksi tegas bagi oknum di sekolah yang melakukannya.

"Dengan dalih bayar buku LKS dan sampul rapor, orang tua siswa diminta membayar uang sebesar Rp. 518.000,- mohon untuk di tindak lanjuti dan di berikan sangsi tegas pada oknum pihak sekolah," tulisnya.

Jawaban Dindikbud

Menanggapi laporan ini, Dindikbud Cilacap tidak secara spesifik membahas kasus di SDN Penyarang 02, namun memberikan penegasan ulang mengenai aturan yang berlaku untuk seluruh sekolah di Cilacap.

Pihak dinas menyatakan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri tidak dibenarkan.

Hal ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membedakan antara "sumbangan" yang bersifat sukarela dengan "pungutan" yang bersifat wajib dan dilarang.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dindikbud Cilacap juga mengingatkan kembali bahwa mereka telah mengeluarkan Surat Larangan Pungutan resmi.

Surat edaran dengan nomor 400.3.5/679/15 tersebut telah diterbitkan pada 6 Mei 2024 dan ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri di Kabupaten Cilacap.

Meskipun Dindikbud telah memiliki aturan yang jelas, laporan dari wali murid ini menunjukkan bahwa praktik di lapangan diduga masih belum sejalan dengan regulasi.

Publik kini menantikan langkah pengawasan dan penegakan sanksi yang lebih konkret dari dinas untuk memastikan surat edaran larangan tersebut benar-benar ditaati oleh semua sekolah tanpa terkecuali.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved