Berita Cilacap

Pengedar Sabu di Cilacap Manfaatkan Medsos untuk Jual Beli, 1 Pelaku Warga Tegalkamulyan Ditangkap

Pengedar sabu di Cilacap kini memanfatkan media sosial. Satu di antara anggota jaringan pengedar sabu lewat medsos ditangkap.

TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRESTA CILACAP
DIPERIKSA - Penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap memeriksa SP, tersangka kasus sabu jaringan media sosial. SP ditangkap pada Senin (6/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Pengedar sabu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli.

Senin (6/10/2025) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, diduga jaringan pengedar sabu lewat medsos.

SP ditangkap di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam microtube, bersama telepon genggam, bukti transfer bank, ATM, dan sepeda motor milik pelaku.

Baca juga: Sembilan Jabatan Kepala Dinas di Cilacap Kosong, Pemkab Buka Seleksi Terbuka

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

"Pelaku membeli sabu seharga Rp500 ribu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe, yang nomornya ia temukan dari Facebook," ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sabu itu rencananya dijual SP kepada pengguna lain di wilayah Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu lewat medsos selama tiga bulan terakhir.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Hujan Lebih Awal, Banjir dan Longsor Mengancam Kabupaten Cilacap dan Banyumas

Galih  menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

"Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar jaringan pengedar bisa segera diungkap," ujarnya.

Galih mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved