Berita Cilacap

11 Pencuri Ditangkap di Cilacap, Beraksi di Sekolah hingga Curi Gabah Petani

petugas juga menemukan barang-barang hasil curian seperti notebook, flashdisk, dan dokumen kendaraan yang telah dipalsukan.

Rayka Diah Setianingrum
Digelandang - Sejumlah tersangka kasus pencurian berbagai jenis digelandang petugas Satreskrim Polresta Cilacap, saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap dan jajaran polsek berhasil mengungkap 28 kasus pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang intens melakukan penyelidikan di lapangan.


"Kasus yang sudah diungkap oleh Satres Tim Foresta Jelajah dan juga beberapa polsek jajaran, kita sudah mengamankan 11 tersangka," kata Kombes Pol Budi, Kamis (9/10/2025).


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, beberapa laptop, printer, handphone, dan uang tunai.


Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang hasil curian seperti notebook, flashdisk, dan dokumen kendaraan yang telah dipalsukan.


Menurut Budi, para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga hingga lingkungan sekolah.


"Untuk TKP di Wanareja, ada sembilan kasus, di antaranya dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan sisanya pencurian barang di rumah warga," jelasnya.

Sasar sekolah

Di wilayah Sidareja, polisi mencatat 12 lokasi kejadian dengan modus serupa, termasuk pencurian di SMA dan sekolah dasar.


"Barang bukti yang diamankan dari lokasi sekolah di antaranya notebook dan printer yang diambil dari ruang kelas," tambahnya.


Kasus lainnya juga terjadi di Cilacap Selatan dan sekitar Pelabuhan, dimana pelaku mencuri kendaraan roda dua dengan total lima TKP dan satu tersangka.


Sementara di Kecamatan Cipari, polisi meringkus tiga residivis yang kedapatan mencuri gabah kering di dalam karung.


Ketiganya ditangkap gabungan tim Satreskrim dan Polsek Cipari saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.


Selain kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), satu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen kendaraan bermotor.


"Tersangka ini menghapus identitas pemilik asli dari STNK, lalu mencetak ulang dan menjualnya bersama kendaraan hasil curian," ungkap Budi.

Baca juga: Tugasnya Gitu Tok, Guru Urus MBG di Blora Siap Terima Insentif Rp 100 Ribu per Hari

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved