Berita Banyumas

Dindik Banyumas Tegaskan Sekolah Dilarang Jual atau Wajibkan Beli LKS

Dinas Pendidikan Banyumas menegaskan guru, kepala sekolah, dan komite dilarang menjual atau mewajibkan LKS. Kebijakan ini untuk meringankan orangtua.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ist
Contoh lembar LKS yang menampilkan permainan gaple atau domino, Kamis (5/10/2023). Dinas Pendidikan Banyumas menegaskan guru, kepala sekolah, dan komite dilarang menjual atau mewajibkan LKS. Kebijakan ini untuk meringankan orangtua. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan penegasan keras terkait praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Menjawab pertanyaan seorang warga pada Kamis (12/6/2025), Dindik menyatakan bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan komite, dilarang keras menjual atau mewajibkan siswa untuk membeli LKS.

Penegasan ini menjadi informasi penting bagi seluruh orang tua murid di Kabupaten Banyumas, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Baca juga: Bupati Banyumas Tegas Larang Pungutan di Sekolah Negeri, Jual LKS & Seragam Juga Dilarang!

Klarifikasi ini bermula dari sebuah pertanyaan sederhana dari seorang warga yang diduga merupakan orang tua murid.

Ia bertanya mengenai keharusan membayar untuk buku LKS di tingkat Sekolah Dasar (SD).

"Mau tanya buat dinas pendidikan apakah untuk SD buku LKS harus bayar ???" tulisnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dindik Banyumas tidak hanya menjawab, tetapi juga merujuk pada sebuah surat edaran resmi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aturan tersebut secara gamblang melarang praktik jual beli LKS di sekolah.

"Terkait penjualan LKS, kami telah menerbitkan Surat No. 400.3.1/3671 tanggal 16 April 2025," tulis admin Dindik.

Isi surat tersebut, lanjut Dindik, secara eksplisit melarang guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual atau mewajibkan pembelian LKS kepada siswa.

Pihak Dindik menjelaskan, kebijakan pelarangan ini bertujuan untuk melindungi orang tua dari beban biaya pendidikan tambahan.

Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas pendidikan agar tetap adil dan inklusif bagi semua siswa tanpa terkecuali.

"Kebijakan ini benar-benar diterapkan demi meringankan beban orang tua serta menjaga mutu pendidikan yang adil dan inklusif," tegas Dindik.

Dengan adanya penegasan resmi yang merujuk pada nomor dan tanggal surat edaran ini, orang tua murid di Banyumas kini memiliki landasan hukum yang kuat.

Jika menemukan praktik penjualan atau kewajiban membeli LKS di sekolah, orang tua berhak untuk menolak dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved