Berita Cilacap

Gus Egy Ditangkap Polisi Cilacap, Mengaku Bisa Gandakan Uang Ternyata Beri Uang Palsu Rp280 Juta

Pria mengaku Gus Egy ditangkap polisi atas peredaran uang palsu. Modusnya, mengaku bisa menggandakan uang namun yang diberikan uang palsu.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono (kanan) meminta keterangan EP (53), pelaku penipuan penggandaan uang dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). 

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya.

Beraksi Sejak 2017, Gunakan Panggilan Gus

Ruruh mengatakan, EP telah menjalankan aksinya sejak 2017. 

Ia menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang. Padahal, uang yang diberikan adalah uang palsu.

"Tersangka sudah beraksi sejak 2017, tapi yang bersangkutan cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah," ujar Ruruh.

Untuk meyakinkan korban, EP menyamar sebagai tokoh spiritual dan menggunakan nama religius dengan panggilan "Gus".

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Cilacap Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia juga mengaku memiliki kemampuan khusus.

"Uang dari korban digunakan untuk membayar utang, untuk kebutuhan pribadi, dan sekitar Rp50 juta digunakan untuk judi online serta membeli handphone," ungkap Ruruh. 

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai Rp3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya. 

EP dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. 

Dia terancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dari hasil penyelidikan, korban EP berasal dari berbagai daerah, khususnya Cilacap dan Banyumas. 

"Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," kata Ruruh. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Cilacap Tipu Korban Rp 180 Juta Lewat Modus Gandakan Uang, Disita Rp 3 Miliar Uang Palsu".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved