Berita Cilacap

Remaja 16 Tahun di Cilacap Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Remaja putri di Cilacap terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI MAYAT BAYI - Remaja putri di Cilacap terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan. Kasus ini masih ditangani Polresta Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Remaja putri di Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Remaja berinisial K tersebut masih berusia 16 tahun. 

K dijerat menggunakan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak.

Meski begitu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan mengatakan, kasus ini ditangani sesuai undang-undang peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Ipda Esa menjelaskan, K membunuh bayi yang baru dilahirkan dan mengubur di belakang rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Remaja Putri di Cilacap Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dikubur di Belakang Rumah

K dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap kami lakukan dengan prinsip keadilan restoratif." 

"Namun, mengingat perbuatan ini menyebabkan hilangnya nyawa, proses hukum tetap berjalan," kata Esa dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).

Ditemukan saat Cari Jahe

Esa mengungkapkan, kasus ini terungkap saat kakek K tengah mencari jahe di belakang rumah.

Sehari-hari, K yang merupakan remaja putus sekolah tinggal bersama kakek dan neneknya.

Saat itulah, kakek K melihat gundukan tanah yang tak wajar.

Setelah digali, tak terlalu dalam, kakek K menemukan jenazah bayi.

Hasih Hubungan Gelap

Dari pemeriksaan sementara, K mengakui, pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat itu, K melahirkan seorang bayi secara diam-diam di belakang rumahnya.

Kehamilan tak diinginkan itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang remaja laki-laki sebaya.

Baca juga: Warga Cilacap Ingin Dedikasikan Bakat Sepak Takraw, Tapi Bingung Bagaimana Memulainya?

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved