Berita Cilacap

Gus Egy Ditangkap Polisi Cilacap, Mengaku Bisa Gandakan Uang Ternyata Beri Uang Palsu Rp280 Juta

Pria mengaku Gus Egy ditangkap polisi atas peredaran uang palsu. Modusnya, mengaku bisa menggandakan uang namun yang diberikan uang palsu.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono (kanan) meminta keterangan EP (53), pelaku penipuan penggandaan uang dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Warga Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial EP (53), ditangkap polisi atas kasus peredaran uang palsu.

Pria yang dikenal dengan sebutan Gus Egy atau Gus Zidan itu mengedarkan uang palsu dengan modus penukaran uang dengan keuntungan berlipat.

Uang palsu itu kemudian diberikan kepada korban yang telah menyerahkan uang asli.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu Rp3 miliar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengaku memiliki uang Rp1 miliar yang tak bisa dicairkan begitu saja.

Dia mencari orang-orang yang bersedia menukar uang tersebut dalam bentuk pecahan, dengan keuntungan berlipat.

"Tersangka mengaku memiliki uang titipan dari abahnya sebesar Rp1 miliar, namun uang tersebut tidak bisa digunakan karena jika dipakai, yang bersangkutan akan terkena musibah," ungkap Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025). 

Baca juga: Modus Warga Kawunganten Cilacap Timbun dan Jual BBM Bersubsidi Pertalite, Kulakan Pakai Honda Civic

Tawaran EP pun membuat beberapa orang tergiur.

Satu di antaranya, MS (36), pria asal Palembang. 

"Korban dikenalkan temannya dengan tersangka, yang mengeklaim bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," tambah Ruruh. 

Teman korban mengaku telah menyerahkan uang kepada EP sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta, dan mengeklaim hasilnya menjadi dua kali lipat. 

Setelah diyakinkan, pada tanggal 4 Juni, MS datang ke Cilacap membawa uang Rp180 juta untuk ditukar.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi.

"Korban menyerahkan uang Rp180 juta, sementara tersangka menyerahkan uang Rp280 juta dalam tas kresek."

"Namun, setelah dibuka, uang Rp280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved