Berita Cilacap
Gus Egy Ditangkap Polisi Cilacap, Mengaku Bisa Gandakan Uang Ternyata Beri Uang Palsu Rp280 Juta
Pria mengaku Gus Egy ditangkap polisi atas peredaran uang palsu. Modusnya, mengaku bisa menggandakan uang namun yang diberikan uang palsu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Warga Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial EP (53), ditangkap polisi atas kasus peredaran uang palsu.
Pria yang dikenal dengan sebutan Gus Egy atau Gus Zidan itu mengedarkan uang palsu dengan modus penukaran uang dengan keuntungan berlipat.
Uang palsu itu kemudian diberikan kepada korban yang telah menyerahkan uang asli.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu Rp3 miliar.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengaku memiliki uang Rp1 miliar yang tak bisa dicairkan begitu saja.
Dia mencari orang-orang yang bersedia menukar uang tersebut dalam bentuk pecahan, dengan keuntungan berlipat.
"Tersangka mengaku memiliki uang titipan dari abahnya sebesar Rp1 miliar, namun uang tersebut tidak bisa digunakan karena jika dipakai, yang bersangkutan akan terkena musibah," ungkap Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Modus Warga Kawunganten Cilacap Timbun dan Jual BBM Bersubsidi Pertalite, Kulakan Pakai Honda Civic
Tawaran EP pun membuat beberapa orang tergiur.
Satu di antaranya, MS (36), pria asal Palembang.
"Korban dikenalkan temannya dengan tersangka, yang mengeklaim bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," tambah Ruruh.
Teman korban mengaku telah menyerahkan uang kepada EP sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta, dan mengeklaim hasilnya menjadi dua kali lipat.
Setelah diyakinkan, pada tanggal 4 Juni, MS datang ke Cilacap membawa uang Rp180 juta untuk ditukar.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi.
"Korban menyerahkan uang Rp180 juta, sementara tersangka menyerahkan uang Rp280 juta dalam tas kresek."
"Namun, setelah dibuka, uang Rp280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya.
Beraksi Sejak 2017, Gunakan Panggilan Gus
Ruruh mengatakan, EP telah menjalankan aksinya sejak 2017.
Ia menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang. Padahal, uang yang diberikan adalah uang palsu.
"Tersangka sudah beraksi sejak 2017, tapi yang bersangkutan cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah," ujar Ruruh.
Untuk meyakinkan korban, EP menyamar sebagai tokoh spiritual dan menggunakan nama religius dengan panggilan "Gus".
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Cilacap Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dia juga mengaku memiliki kemampuan khusus.
"Uang dari korban digunakan untuk membayar utang, untuk kebutuhan pribadi, dan sekitar Rp50 juta digunakan untuk judi online serta membeli handphone," ungkap Ruruh.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai Rp3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya.
EP dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Dia terancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dari hasil penyelidikan, korban EP berasal dari berbagai daerah, khususnya Cilacap dan Banyumas.
"Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang. Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," kata Ruruh. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Cilacap Tipu Korban Rp 180 Juta Lewat Modus Gandakan Uang, Disita Rp 3 Miliar Uang Palsu".
Prakiraan BMKG, Awal September Kabupaten Cilacap Masih Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Terbongkar Ayah Cabuli Anak di Cilacap setelah Korban Hamil. Sekamar Sejak Kecil, Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pilu, Anak di Cilacap Dicabuli Ayah Kandung, Terbongkar setelah Warga Curiga Kehamilan Korban |
![]() |
---|
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.