Berita Banyumas
'Bisa Daftar SMP Nggak Ya?' Curhat Ortu di Purwokerto Utara Was-was Beda Data Tempat Lahir di KK
Seorang orang tua di Purwokerto Utara cemas karena data tempat lahir antara ayah dan anak di KK berbeda. Ia khawatir hal ini akan menjadi masalah.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kecemasan kerap melanda para orang tua menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), di mana setiap detail pada dokumen kependudukan seolah bisa menjadi penghambat.
Salah satunya seperti yang dirasakan seorang wali murid di Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, yang khawatir karena data tempat lahir di Kartu Keluarga (KK) antara ayah dan anak berbeda.
Kekhawatiran ini dijawab dengan lugas dan menenangkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas pada Selasa (17/6/2025).
Baca juga: "Siswa Berprestasi Jadi Pesimis," Ortu di Cilacap Bongkar 5 Dosa PPDB Online Jateng
Kekhawatiran Orang Tua Jelang PPDB SMP
Menjelang jadwal pendaftaran SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) tingkat SMP pada 23 Juni mendatang, seorang wali murid merasa was-was.
Ia menemukan adanya perbedaan data di dalam KK miliknya.
"Di KK tempat tanggal lahir bapak purwokerto, untuk anak tempat tanggal lahir anak banyumas," tulisnya dalam aduan publik.
Ia pun bertanya dengan cemas, "Berbeda tempat tanggal lahir apakah bisa buat pendaftaran spmb SMP?"
Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa perbedaan kecil tersebut dapat menjadi masalah administrasi yang menggagalkan proses pendaftaran anaknya.
Jawaban Dindik
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang melegakan.
Pihak dinas menegaskan bahwa perbedaan tempat lahir antar anggota keluarga di dalam satu KK sama sekali bukan merupakan masalah untuk pendaftaran sekolah.
"Jawabannya bisa nggih," tulis admin Dindik. "Untuk tempat lahir tidak ada masalah," tegasnya.
Lebih lanjut, Dindik menjelaskan apa yang menjadi syarat krusial dalam verifikasi data keluarga untuk PPDB.
Menurut mereka, yang terpenting adalah status kependudukan anak dan orang tua dalam satu dokumen yang sama.
"Yang penting anak dan orang tua ada di dalam 1 KK yg sama," jelasnya.
Hal ini berarti, selama anak dan orang tua/wali terdaftar dalam satu KK yang sah dan sesuai dengan domisili yang digunakan untuk mendaftar (terutama untuk jalur zonasi), maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
Perbedaan data personal seperti tempat lahir tidak akan memengaruhi proses tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan para orang tua lainnya di Banyumas agar dapat lebih fokus mempersiapkan syarat-syarat PPDB yang sesungguhnya tanpa perlu cemas berlebihan terhadap hal-hal yang bukan menjadi pokok persyaratan.
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget |
![]() |
---|
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.