Berita Banyumas

Pencairan Gaji Ke-13 Tak Serentak, Bertahap Hingga 30 Juni

Gaji ke-13 ASN di Banyumas segera dicairkan. Kemenkeu telah mencairkan ke pemda dan akan dicairkan secara bertahap.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
ILUSTRASI UANG TUNAI - Gaji ke-13 ASN akan dibayar secara bertahap. Termasuk untuk ASN Pemkab Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pencairan gaji ke-13 yang tak serentak membuat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banyumas resah.

Mereka pun mempertanyakan pencairan gaji ke-13 yang tak kunjung masuk ke rekening, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keresahan ini sampat disampaikan seorang ASN Pemkab Banyumas lewat kanal aduan resmi pemkab.

Apalagi, wilayah lain sudah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada para abdi negara.

"Kapan gaji ke 13 akan diberikan ya? Karena di wilayah lain sudah pada cair," tulisnya.

"Lalu, PPPK itu dapat juga gak ya?" tambahnya.

Baca juga: Kapan Gaji Ke-13 Cair dan Apakah PPPK Banyumas Juga Dapat ?

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas meresponnya.

Menurut BKPSDM Banyumas, pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Kota Satria sedang berjalan.

"Kami sampaikan bahwa gaji ke 13 sedang dalam proses pencairan," tulis admin BKPSDM.

Hanya saja, belum ada tanggal pasti kapan gaji ke-13 itu masuk rekening masing-masing pegawai Pemkab Banyumas.

Pencairan secara Bertahap

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN pemerintah pusat maupun daerah dan pensiun, sejak 2 Juni 2025.

Sampai 5 Juni 2025, pukul 16.00 WIB, gaji ke-13 yang telah dicairkan mencapai Rp30,51 triliun. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, realisasi pembayaran gaji ke-13 di pemerintah pusat telah mencapai 99,7 persen.

"Aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp12.762,7 miliar untuk 1.977.942 pegawai/personil," ujarnya Senin (9/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gaji Bakal Naik Besar, Hakim yang Suka Karaoke dan Dugem Harus Siap Dilengserkan dari Jabatan

Sementara, pada periode yang sama, pencairan gaji ke-13 ASN daerah baru mencapai 35,5 persen.

Pembayarannya akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, 2-5 Juni sebesar Rp4,46 triliun.

Tahap kedua, 6-20 Juni, senilai Rp1,57 triliun disalurkan untuk 330.990 pegawai di 52 Pemda. 

Tahap ketiga, 21-30 Juni, sebesar Rp323,1 miliar untuk 58.453 pegawai di 11 Pemda. (Tribunbanyumas.com/Daniel Ari Purnomo, Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved