Minggu, 10 Mei 2026

berita banyumas

Pemkab Banyumas Telah Hapus Surat Keterangan Domisili, Bagaimana Pengajuan Kredit?

Warga butuh surat keterangan domisili untuk KPR, namun ditolak kelurahan. Kecamatan Purwokerto Selatan jelaskan surat tersebut sudah tak diterbitkan.

Tayang:
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
SURAT KETERANGAN DOMISILI: Warga butuh surat keterangan domisili untuk KPR, namun ditolak kelurahan. Kecamatan Purwokerto Selatan jelaskan surat tersebut sudah tak diterbitkan lagi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bagi warga Banyumas yang membutuhkan surat keterangan domisili untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit atau pendaftaran, ada informasi penting yang perlu diketahui.

Dokumen tersebut ternyata sudah tidak lagi diterbitkan dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) saat ini.

Fakta ini terungkap dari jawaban admin Kecamatan Purwokerto Selatan atas pertanyaan seorang warga pada Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Cara Ubah Status KTP dari Menikah Jadi Janda di Banyumas

Klarifikasi ini bermula ketika seorang warga asal Cilacap yang telah menetap selama delapan tahun di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, hendak mengurus administrasi.

Ia membutuhkan surat keterangan domisili dari kelurahan untuk keperluan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.

"Kebetulan hari ini saya tadi ada kepentingan ke kelurahan Teluk untuk membuat surat keterangan domisili untuk keperluan mengambil KPR Rumah Subsidi," tulisnya dalam aduan publik.

Namun, pengajuannya di tingkat kelurahan menemui kendala, yang mendorongnya untuk bertanya melalui kanal layanan publik.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, pihak Kecamatan Purwokerto Selatan memberikan penjelasan yang lugas.

Dokumen yang diminta oleh warga tersebut secara aturan memang sudah tidak ada lagi.

"Secara administrasi kependudukan sudah tidak ada keterangan domisili," tulis admin Kecamatan Purwokerto Selatan.

Jawaban ini mengonfirmasi bahwa pemerintah desa/kelurahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut karena telah dihapus dari sistem adminduk yang berlaku.

Lalu, bagaimana jika ada instansi lain seperti bank yang masih mensyaratkan dokumen tersebut?

Pihak kecamatan menyarankan warga untuk berkonsultasi langsung dengan instansi yang lebih tinggi dan berwenang.

"Lebih detilnya silahkan ke Disdukcapil kab Banyumas," tutupnya.

Warga yang menghadapi kendala serupa disarankan untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau kemungkinan memperoleh dokumen pengganti yang sah dan diakui untuk memenuhi persyaratan dari pihak ketiga.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved