Berita Banyumas

Cara Ubah Status KTP dari Menikah Jadi Janda di Banyumas

Ingin ubah status KTP di Banyumas? Dindukcapil jelaskan caranya: bisa online, dibantu desa, atau manual. Siapkan surat cerai sebagai syarat utama.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PERLIHATKAN KTP: Ingin ubah status KTP di Banyumas? Dindukcapil jelaskan caranya: bisa online, dibantu desa, atau manual. Siapkan surat cerai sebagai syarat utama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mengubah data kependudukan seperti status perkawinan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah di Kabupaten Banyumas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menyediakan berbagai pilihan jalur pengajuan, mulai dari online mandiri hingga manual.

Panduan lengkap ini disampaikan Dindukcapil pada Rabu (11/6/2025), saat menjawab pertanyaan seorang warga mengenai cara mengubah status KTP dari menikah menjadi janda secara online.

Baca juga: Apakah Bisa Cetak Ulang KTP Beda Domisili di Banyumas?

Bagaimana caranya?

Sebelum memulai proses pengajuan, baik secara online maupun offline, ada satu dokumen krusial yang harus disiapkan.

Dindukcapil menegaskan bahwa untuk mengubah status menjadi cerai hidup, pemohon wajib melampirkan surat cerai resmi dari pengadilan agama.

Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk perubahan data kependudukan.

Dindukcapil Banyumas menawarkan tiga metode yang bisa dipilih warga sesuai dengan kenyamanan dan kemahiran digital masing-masing.

  1. Online Mandiri via Gratiskabeh
    Bagi warga yang melek teknologi, pengajuan bisa dilakukan sepenuhnya online melalui portal Gratiskabeh di alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/.
    Syarat utamanya adalah pemohon harus sudah memiliki dan mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponselnya.
  2. Dibantu Petugas Desa/Kelurahan 
    Jika merasa kesulitan untuk mengajukan secara mandiri, warga bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
    Admin pelayanan di desa/kelurahan akan membantu memproses pengajuan secara online.
  3. Manual (Datang Langsung)
    Metode konvensional dengan datang langsung ke kantor kecamatan atau ke kantor Dindukcapil juga masih dilayani.
    Warga perlu membawa KK lama, surat cerai, dan mengisi formulir perubahan biodata (F1.03) di lokasi.

Apabila masih menemukan kendala dalam ketiga proses tersebut, Dindukcapil Banyumas menyediakan nomor layanan bantuan via WhatsApp. 

Warga dapat berkonsultasi langsung dengan bidang yang menangani proses ini di nomor 082136227964.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved