Berita Banyumas
Cara Ubah Status KTP dari Menikah Jadi Janda di Banyumas
Ingin ubah status KTP di Banyumas? Dindukcapil jelaskan caranya: bisa online, dibantu desa, atau manual. Siapkan surat cerai sebagai syarat utama.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mengubah data kependudukan seperti status perkawinan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah di Kabupaten Banyumas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menyediakan berbagai pilihan jalur pengajuan, mulai dari online mandiri hingga manual.
Panduan lengkap ini disampaikan Dindukcapil pada Rabu (11/6/2025), saat menjawab pertanyaan seorang warga mengenai cara mengubah status KTP dari menikah menjadi janda secara online.
Baca juga: Apakah Bisa Cetak Ulang KTP Beda Domisili di Banyumas?
Bagaimana caranya?
Sebelum memulai proses pengajuan, baik secara online maupun offline, ada satu dokumen krusial yang harus disiapkan.
Dindukcapil menegaskan bahwa untuk mengubah status menjadi cerai hidup, pemohon wajib melampirkan surat cerai resmi dari pengadilan agama.
Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk perubahan data kependudukan.
Dindukcapil Banyumas menawarkan tiga metode yang bisa dipilih warga sesuai dengan kenyamanan dan kemahiran digital masing-masing.
- Online Mandiri via Gratiskabeh
Bagi warga yang melek teknologi, pengajuan bisa dilakukan sepenuhnya online melalui portal Gratiskabeh di alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/.
Syarat utamanya adalah pemohon harus sudah memiliki dan mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponselnya. - Dibantu Petugas Desa/Kelurahan
Jika merasa kesulitan untuk mengajukan secara mandiri, warga bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Admin pelayanan di desa/kelurahan akan membantu memproses pengajuan secara online. - Manual (Datang Langsung)
Metode konvensional dengan datang langsung ke kantor kecamatan atau ke kantor Dindukcapil juga masih dilayani.
Warga perlu membawa KK lama, surat cerai, dan mengisi formulir perubahan biodata (F1.03) di lokasi.
Apabila masih menemukan kendala dalam ketiga proses tersebut, Dindukcapil Banyumas menyediakan nomor layanan bantuan via WhatsApp.
Warga dapat berkonsultasi langsung dengan bidang yang menangani proses ini di nomor 082136227964.
| Persaingan Ketat, 245 Peserta Seleksi Paskibra Banyumas Perebutkan 30 Slot yang Tersedia |
|
|---|
| Warga Sumpiuh Banyumas Jual Obat Keras di Angkringan Kradenan, Langsung Digelandang Polisi |
|
|---|
| Moro Purwokerto Ganti Pemilik, Berubah Jadi Apa? PKL Mulai Diminta Pindah |
|
|---|
| Moro Purwokerto Akhirnya Punya Pemilik Baru, Resmi Dibeli Rita Group Pemilik Rita Pasaraya |
|
|---|
| Korban Kecelakaan di Jembatan Kalipelus Kembaran Banyumas Ditemukan Meninggal, Masih Pakai Helm |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250605-LEGALISIR-KTP-BANYUMAS.jpg)