Kamis, 14 Mei 2026

Berita Banyumas

Warga Sumpiuh Banyumas Jual Obat Keras di Angkringan Kradenan, Langsung Digelandang Polisi

Polisi menangkap warga Sumpiuh Banyumas di sebuah angkringan di tepi jalan di Kradenan, jual obat keras tanpa resep dokter.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
ILUSTRASI OBAT KERAS - Polisi menangkap IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, bersama ratusan butir obat keras di sebuah angkringan di tepi jalan di wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026) malam. Obat tersebut rencananya dijual tanpa resep dokter kepada masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap warga Sumpiuh Banyumas di sebuah angkringan di tepi jalan di Kradenan.
  • Pria berinisial IRP itu menjual obat keras tanpa resep dokter kepada warga.
  • Dari tangan pelaku, polisi menyita 107 butir obat terlarang.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tak biasa di sebuah angkringan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditindaklanjuti polisi. 

Benar saja, dari penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, ditemukan penjualan obat keras dan psikotropika yang menyasar masyarakat.

Seorang pria berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap petugas pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 107 butir obat terlarang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Tempat Biliard Purwokerto Banyumas, Temukan 31 Butir Obat Alprazolam

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengapresiasi peran masyarakat dalam ungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat."

"Informasi yang diberikan sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok," katanya kepada Tribunbanyumas.com lewat keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp160 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A13 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengedaran obat keras tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, IRP mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali. 

Polisi pun langsung melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

"Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial PWO alias Obama."

"Saat ini masih dalam proses pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Moro Purwokerto Ganti Pemilik, Berubah Jadi Apa? PKL Mulai Diminta Pindah

Dalam proses penyidikan, polisi meminta keterangan dua saksi di lokasi penangkapan, yakni Suyono (62) dan Suyatno (54).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved