Berita Banyumas

Polemik Yayasan Darun Nujaba Banyumas, Anak Tega Gugat Ayah Kandung

Seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati 
BERIKAN PERNYATAAN - Kuasa hukum tergugat Aditya Surya Kurniawan, memberikan pernyataan update kasus anak menggugat ayah kandungnya, Kamis (29/5/2025). Dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba yang menyita perhatian publik.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba Banyumas menyita perhatian publik.

Perkara itu saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, memberikan pernyataan yang cukup menohok mengenai dinamika keluarga yang berujung ke meja hijau.

Perkara ini bermula ketika Mifta Reza Notoprayitno, selaku penggugat, menggugat ayah kandungnya, Zainal Abidin Ishak, yang merupakan tergugat 1 dalam perkara ini.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan akta Yayasan Darun Nujaba Tahun 2025 yang oleh penggugat dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.

Penggugat meminta agar akta tersebut dikembalikan ke versi tahun 2021.

Namun menurut Aditya, kliennya yang merupakan tergugat 1, Zainal Abidin Ishak, menegaskan perubahan akta pada tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sah dan prosedural.

Baca juga: Sapi Terperosok ke Sumur, Warga Sudimara Cilongok Datangkan Damkar Banyumas, Evakuasi Dramatis

Pernyataan ini diperkuat oleh tergugat 2, Mirna Annisa, yang juga merupakan adik kandung penggugat.

Ia menjelaskan penggugat turut hadir dalam rapat yayasan yang membahas perubahan akta tersebut.

Bahkan menandatangani daftar hadir dalam kapasitasnya sebagai pembina, sebagaimana tertuang dalam akta tahun 2021.

Mirna juga menyampaikan hasil rapat telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara dan notulensi yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk proses perubahan akta.

Keterangan ini diamini oleh lima tergugat lainnya dan enam turut tergugat lain yang hadir dalam sidang mediasi.

Notaris yang menangani perubahan akta, yakni Romli Cahyadin, yang juga menjadi salah satu tergugat, turut memberikan keterangan penerbitan akta perubahan tahun 2025 telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan yang melibatkan hubungan keluarga inti.

"Kami menyayangkan adanya gugatan ini, ada seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved