Berita Banyumas
Polemik Yayasan Darun Nujaba Banyumas, Anak Tega Gugat Ayah Kandung
Seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini," ujar Aditya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan dalam akta perubahan tahun 2025 yang kini menjadi objek gugatan, penggugat masih tercantum dalam kepengurusan yayasan sebagai pengawas.
Hal ini menunjukkan keterlibatan penggugat dalam struktur yayasan tidak serta-merta dihapuskan, sebagaimana yang dikhawatirkan.
Baca juga: Tanggul Kandang Jangkrik Pemalang Jebol, Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Penanganan Segera
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Guyub Bekti Basuki, memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan gugatan yang diajukan pihaknya.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, Guyub menyampaikan, seluruh materi gugatan telah disampaikan secara resmi ke PN Purwokerto, termasuk dugaan yang mengarah pada unsur pidana.
"Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana," ujar Guyub.
Namun, saat dimintai rincian atau poin-poin dari gugatan tersebut, Guyub belum memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
Sidang mediasi sudah dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) kemarin dan persidangan ini masih akan terus berlanjut.
Publik menantikan bagaimana putusan hukum akan menjawab sengketa yang tidak hanya menyangkut legalitas yayasan, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan keluarga yang kompleks. (jti)
Baca juga: Nama Anies Baswedan Tiba-tiba Mencuat di Bursa Calon Ketum PPP, Ternyata Ini Penyebabnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.