Berita Purbalingga

Kepala SMPN 2 Purbalingga Berharap Pendidikan Gratis Mencakup Jaminan Fasilitas: Guru Lebih Fokus

Keputusan MK menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, disambut baik Kepala SMPN 2 Purbalingga, Sodri.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
PENDIDIKAN GRATIS - Kepala SMPN 2 Purbalingga Sodri ditemui di sekolah, Rabu (28/5/2025). Sodri menyambut baik rencana pendidikan dasar gratis sehingga tenaga pendidik bisa fokus menyelenggarakan pembelajaran. 

"Sejauh ini saya belum mengupdate, kira-kira cakupan gratisnya itu mencakup apa saja," katanya.

Pendidikan Dasar Tanpa Pungutan

Sebelumnya, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Gugatan yang dikabulkan itu terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 3/PPU-XXII/2024.

Diketahui, pendidikan dasar di Indonesia ditetapkan 9 tahun, yakni pendidikan SD dan SMP.

MK pun memutuskan, pendidikan gratis ini tak hanya berlaku di sekolah negeri tetapi juga swasta. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved