Berita Purbalingga
Kepala SMPN 2 Purbalingga Berharap Pendidikan Gratis Mencakup Jaminan Fasilitas: Guru Lebih Fokus
Keputusan MK menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, disambut baik Kepala SMPN 2 Purbalingga, Sodri.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, disambut baik Kepala SMPN 2 Purbalingga, Sodri.
Menurut Sodri, keputusan ini akan membuat tenaga pendidik fokus menyelenggarakan pembelajaran.
"Kalau jaminan gratis ini mencakup keseluruhan, mungkin sekolah akan lebih enak ya, sehingga kami bisa fokus hanya melakukan kegiatan pembelajaran saja," kata Sodri saat ditemui di sekolah, Rabu (28/5/2025).
Sodri mengatakan, penyelenggaraan pendidikan di SMPN 2 Purbalingga memang sudah gratis karena didanai bantuan operasional sekolah (BOS).
"Selama ini sih, kami sudah gratis dengan dana yang diberikan dari BOS."
"Dana tersebut digunakan untuk memenuhi ketersediaan fasilitas sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, kebutuhan kelas, alat tulis, alat peraga, komputer, dan lain-lain, semua itu di danai BOS," jelasnya.
Baca juga: Kecamatan Karangmoncol Purbalingga Siap Terapkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Hanya saja, belum seluruh kebutuhan sekolah tercover BOS.
Beberapa kebutuhan lain, semisal perbaikan dan perawatan gedung sekolah, belum.
"Kalau soal pemeliharaan bangunan yang sifatnya ringan, itu bisa dicover dana BOS."
"Tapi, kalau misalkan besar, ya belum bisa. Sekalipun bisa, biasanya juga tidak bisa segera atau menunggu proses terlebih dahulu," lanjutnya.
Karena itu, dia berharap, penerapan program pendidikan gratis ini mencakup keseluruhan penyelenggaraan dan fasilitas.
Termasuk juga, penyediaan tenaga pendidik.
Apalagi, Sodri mengatakan, SMPN 2 Purbalingga kekurangan tenaga pendidik.
"Sehingga, kalau kebutuhan akan fasilitas siswa, pemeliharaan bangunan, dan tenaga pendidik bisa terpenuhi, saya rasa, pendidikan memang akan benar-benar gratis," katanya.
Baca juga: Dukung UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Purbalingga Gelar Pelatihan Tiktok Seller Gratis
Saat ini, Sodri masih menunggu pemerintah putusan MK soal pendidikan dasar tanpa memungut biaya ini.
"Sejauh ini saya belum mengupdate, kira-kira cakupan gratisnya itu mencakup apa saja," katanya.
Pendidikan Dasar Tanpa Pungutan
Sebelumnya, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Gugatan yang dikabulkan itu terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 3/PPU-XXII/2024.
Diketahui, pendidikan dasar di Indonesia ditetapkan 9 tahun, yakni pendidikan SD dan SMP.
MK pun memutuskan, pendidikan gratis ini tak hanya berlaku di sekolah negeri tetapi juga swasta. (*)
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.