Berita Karanganyar

Buntut Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Rumah Kontraktor Digeledah

Penyidik Kejari Karanganyar menggeledah rumah kontraktor pembangunan Masjid Agung Madaniyah terkait dugaan korupsi Rp5,6 miliar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Dok Kejari Karanganyar
CARI BARANG BUKTI - Tim Penyidik Kejari Karanganyar mengecek dokumen dalam laptop saat menggeledah rumah pegawai kontraktor buntut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah dua kediaman pegawai kontraktor buntut kasus dugaan korupsi Rp5,6 miliar pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penggeledahan dilakukan di rumah project manager, HY, dan side manager pelaksana proyek, HZ, di Kota Bandung, Minggu (25/5/2025). 

Penggeledahan tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data dan dokumen atau barang bukti terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung yang disimpan oleh HY dan HZ," katanya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Dana Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Ditilep Rp 5,6 M, A Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait pembangunan Masjid Madaniyah.

Kontraktor Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Ansori, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Tahun 2020-2021. 

Saat ini, Ansori telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Karanganyar.

Baca juga: Kepala DKK Karanganyar Dilarikan ke RS setelah Sempat Ditahan, Jadi Tersangka Pengadaan Alkes 2023

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah beberapa vendor melapor ke kejaksaan karena belum menerima pembayaran.

Padahal, dalam pelaporan anggaran daerah, pembayaran vendor proyek Masjid Agung Karanganyar ini sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sedikitnya 20 saksi.

Kerugian vendor akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar. 

Akan tetapi, terkait kerugian negara akibat kasus tersebut, masih dalam perhitungan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved