Haji Ilegal Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal, Digagalkan di Bandara Soeta

Anggota DPRD Kota Tegal berinisil NF (40) diduga terlibat dalam pemberangkatan haji 2025 secara ilegal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Sejumlah calon jemaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan pemberangkatan 36 jemaah calon haji ilegal menggunakan visa kerja. Mereka diduga diberangkatkan perusahaan yang dikelola anggota DPRD Kota Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal berinisil NF (40) diduga terlibat dalam pemberangkatan haji 2025 secara ilegal.

Pemberangkatan haji ilegal itu berhasil digagalkan Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno Hatta.

Ada 36 jemaah calon haji yang berniat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.

Mereka berangkat menggunakan visa kerja amil atau visa kerja bagi orang asing yang bekerja di Arab Saudi.

Informasi yang didapat, para jemaah tersebut berasal dari berbagai tempat, di antaranya Tegal, Brebes, 
Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.

Mereka diiming-imingi berangkat haji tanpa antre dengan biaya Rp139 juta hingga Rp175 juta.

Baca juga: Bayar Rp150 Juta, 30 WNI Gagal Masuk Mekkah untuk Berhaji Pakai Visa Ziarah

Dalam hal ini, NF dikabarkan bekerja sama dengan IA (48), yang merupakan pimpinan rombongan dan penyelenggara haji ilegal.

IA merupakan Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengaku telah mendengar informasi tersebut.

Dia pun prihatin dan menyayangkan jika kabar tersebut benar.

Kusnendro mengaku mendapat informasi yang menimpa anggotanya dari keluarga NF.

"Pertama saya menyampaikan bahwa itu sangat memprihatinkan sekali."

"Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu sangat disayangkan," kata Kusnendro, Jumat (9/5/2025).

Tahun Lalu Berhasil Berangkatkan Haji

Kusnendro menjelaskan, selama ini, yang dia ketahui, PT NSCM merupakan perusahaan yang dikelola NF.

Perusahaan yang bergerak di bidang layanan haji dan umrah itu memang memiliki slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre'.

Tahun lalu, kata Kusnendro, PT NSCM juga berhasil memberangkatkan haji.

Namun, belum diketahui apakah haji tersebut berangkat secara ilegal atau merupakan haji plus yang saat ini butuh antre 3 tahun.

"Tahun kemarin yang bersangkutan telah memberangkatkan (haji) dan ternyata tidak terjadi apa-apa. Tahun ini gagal karena ada pemeriksaan dokumen," jelasnya. 

Baca juga: Arab Saudi Sedang Ketat-ketatnya, Jemaah Maksa Haji Tanpa Visa Bisa Berisiko Fatal Seperti Ini

Kusnendro berharap, korban sebanyak 30 orang bisa mendapatkan uangnya kembali.

Menurutnya, para korban telah rugi secara material, moral, dan psikis. 

Mereka yang semula senang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci untuk berhaji justru gagal karena visa yang digunakan bukan visa haji.

"Berkaitan korban, selayaknya pihak PT bisa menggantikan uang yang disetorkan," ujarnya. 

Kusnendro pun belum bisa mengonfirmasi secara langsung kepada NF lantaran yang bersangkutan masih di Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait kabar yang dialami NF.

Rayhan mengaku masih mencari tahu kebenaran kabar penggagalan pemberangkatan haji ilegal yang diduga dilakukan NF.

"Kita menunggu kabar dan juga informasi lebih lanjut dari ibu NF," ungkapnya melalui pesan Whatsapp. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved