Haji Ilegal Tegal

Berangkatkan Jemaah Haji Ilegal dari Tegal, PT Nawasena Emas Cemerlang Ternyata Tak Berizin

Kemenag Kota Tegal memastikan, PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) yang memberangkatkan haji ilegal Tegal tak berizin dan bukan biro haji.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
BAHAS HAJI ILEGAL - Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Ahmad Muhdzir memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota Tegal, Rabu (14/5/2025). Ahmad Mudzir mengungkapkan, PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) yang terlibat pemberangkatan haji ilegal tidak berizin dan bukan biro haji melainkan biro wisata. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal menyayangkan terjadinya kasus haji ilegal yang melibatkan warga Kota Tegal

Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Ahmad Muhdzir mengatakan, hasil penelusurannya, PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) yang memberangkatkan jemaah haji ilegal tersebut tidak berizin.

Perusahaan itu juga bukan biro haji melainkan biro perjalanan wisata.

"Kami, dari Kemenag, menyayangkan karena pemerintah sudah memberikan ruang kepada semua umat Islam untuk berangkat haji sesuai urutan dan porsinya," kata Muhdzir saat ditemui di Balai Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Masih Misterius, Keberadaan Anggota DPRD Kota Tegal Terlibat Haji Ilegal Belum Diketahui

Muhdzir mengatakan, masyarakat seharusnya selektif mengecek legalitas biro haji dan umrah yang menyediakan layanan perjalanan ibadah tersebut.

Dia berharap, masyarakat bisa bersabar mengantre untuk keberangkatan haji.

Sebab, pemerintah sudah memberikan fasilitas, baik haji reguler maupun haji plus.

"Dengan adanya kejadian ini, kita menyayangkan, masyarakat mungkin kurang bersabar. Karena haji ini adalah panggilan dari Allah SWT," katanya.

Digagalkan di Bandara

Diberitakan sebelumnya, keberangkatan 34 jemaah calon haji secara ilegal digagalkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal, Digagalkan di Bandara Soeta

Mereka diamankan bersama dua pendamping, IA (48) yang merupakan pemilik PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM), dan NF (40), anggota DPRD Kota Tegal sekaligus ketua DPD PAN Kota Tegal.

Dalam kasus ini, NF juga diketahui sebagai perekrut jemaah lewat unggahan di media sosial Facebook.

Hingga saat ini, keberadaan NF belum diketahui. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved