Berita Jateng

4 Mahasiswa Jadi Tersangka Kerusuhan May Day di Kantor Gubernur Jateng, Polisi: Kelompok Anarko

Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan demo Hari Buruh atau May Day 2025 di depan kantor Gubernur Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Budi Susanto
TERTANGKAP - Satu di antara peserta aksi ditangkap beberapa petugas tanpa seragam resmi saat mengikuti May Day di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2025). Polisi menetapkan empat mahasiswa dalam kerusuhan aksi May Day tersebut. 

Gerbang masuk kantor Gubernur Jateng rusak.

Baca juga: Demo Hari Buruh di Semarang Ricuh, 18 Mahasiswa Ditangkap

Polisi berusaha memukul mundur dan membubarkan massa menggunakan watercanon.

Saat pembubaran itu, polisi menangkap belasan mahasiswa.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, kelompok mahasiswa yang ditangkap adalah kelompok anarko yang melakukan kegiatan anarkis saat demonstrasi. 

"Mereka melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap petugas," jelasnya, Kamis malam.

Namun, hal itu dibantah Direktur LBH Semarang, Arief.

Dia menilai, para mahasiswa yang ditangkap bukan dari gerakan anarko.

"Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved