Berita Jateng

DPR Tuding SPPG Polri Bikin Masalah di Daerah, Paksa Sekolah Soal Kerja Sama

Pihaknya juga menegaskan, bahwa MOU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: khoirul muzaki
Wahyu Nur Kholik
MEMBANTAH - Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, membantah adanya tudingan pemaksaan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Usai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Polri yang beroperasi di Brebes dan Grobogan, Jawa Tengah disebut memaksa sekolah agar tak kerjasama dengan SPPG yang dikelola warga, BGN Brebes angkat bicara.

Diketahui, tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan operasional SPPG di wilayah Kabupaten Brebes selama ini berjalan baik, sesuai prosedur, serta hasil koordinasi lintas instansi.

“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi."

"Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” ujarnya kepada media di kantor SPPG Polres Brebes, Kamis (13/11/2025).

Arya menyebut, sejak awal pelaksanaan kegiatan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes, serta dituangkan dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tata kelola percepatan dan evaluasi Program MBG yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerima manfaat MBG dilakukan secara rutin setiap bulan. Bila ada kendala di lapangan, kami langsung bahas dalam forum evaluasi."

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa MOU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses MOU dilakukan secara sukarela dan transparan antara pihak sekolah dan SPPG.

“Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama."

"Semua proses ini diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” paparnya.

Baca juga: Tedjowulan Kaget, Hangabehi Mendadak Jadi Raja Paku Bowono XIV

BGN Kabupaten Brebes, lanjut Arya, juga memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan.

“SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved