Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah
Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi
Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri di Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri di Polda Jateng.
Ade menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah dipecat karena terbukti melakukan zina dan membunuh bayi 2 bulan, AN, yang merupakan anak kandungnya dengan kekasih.
Pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025), pekan lalu.
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima, hari ini."
"Dalam waktu dekat, segera dibuatkan surat keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditandatangani Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?
Artanto menyatakan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya.
"Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan (pidana)," paparnya.
Selain menghadapi sidang etik, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, juga menghadapi proses hukum pidana.
Brigadir AK diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan, berinisial AN, saat berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu, 2 Maret 2025, siang sekira pukul 14.30 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan perempuan berinisial DJP (24), ibu korban sekaligus pacar BrigadIr AK.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.
Dipecat Atas Dasar 2 Pertimbangan
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Baca juga: Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Mobil
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak? |
![]() |
---|
Brigadir AK Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Polri di Polda Jateng Besok, Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Polda Jateng Masih Cari Alat Bukti |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan, Begini Kata Polda Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Versi Ibu Kasus Bayi Tewas Diduga Dibunuh Polisi Anggota Polda Jateng: Bibir Anak Membiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.