Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah

Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi

Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri di Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang etik dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. Namun, Rabu (15/4/2/2025), Brigadir AK resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri di Polda Jateng.

Ade menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah dipecat karena terbukti melakukan zina dan membunuh bayi 2 bulan, AN, yang merupakan anak kandungnya dengan kekasih.

Pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025), pekan lalu.

"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima, hari ini."

"Dalam waktu dekat, segera dibuatkan surat keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditandatangani Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?

Artanto menyatakan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya.

"Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan (pidana)," paparnya.

Selain menghadapi sidang etik, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, juga menghadapi proses hukum pidana.

Brigadir AK diduga  melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan, berinisial AN,  saat berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu, 2 Maret 2025, siang sekira pukul 14.30 WIB.

Kasus ini kemudian dilaporkan perempuan berinisial DJP (24), ibu korban sekaligus pacar BrigadIr AK.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

Dipecat Atas Dasar 2 Pertimbangan

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.

Baca juga: Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Mobil

Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved