Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah
Brigadir AK Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan, Begini Kata Polda Jateng
Polda Jateng belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus kematian anaknya, bayi dua bulan, yang diduga dibunuhnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lebih dari sepekan kasus bayi dua bulan tewas dilaporkan ke Polda Jateng, terlapor Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat buktinya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kronologi Versi Ibu Kasus Bayi Tewas Diduga Dibunuh Polisi Anggota Polda Jateng: Bibir Anak Membiru
Dwi mengatakan, kelengkapan alat bukti yang masih diupayakan pihaknya meliputi hasil pemeriksaan rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).
Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga.
"Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lain," imbuhnya.
Polisi juga telah mengambil sejumlah rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi Brigadir AK diduga menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur dua bulan, AN.
Rekaman tersebut bakal menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.
"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi di Purbalingga, Kasus Polisi Bunuh Anak Kandung di Semarang
Menurutnya, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani.
"Ya, semua yang berkaitan dengan peristiwa itu, rekamannya sedang kami upayakan," jelas Artanto.
Gandeng LPSK
Di sisi lain, Polda Jateng memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24) dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, lewat pengacaranya, DJP mengaku emndapat intimidasi.
Namun, Artanto membantah bahwa kerjasama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.
"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus, menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.
Selain itu, kata Artanto, DJP menjadi saksi kunci yang bisa memberi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.
"Dari penyidik, hari ini, bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi," ungkapnya. (*)
Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak? |
![]() |
---|
Brigadir AK Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Polri di Polda Jateng Besok, Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Polda Jateng Masih Cari Alat Bukti |
![]() |
---|
Kronologi Versi Ibu Kasus Bayi Tewas Diduga Dibunuh Polisi Anggota Polda Jateng: Bibir Anak Membiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.