Berita Purbalingga

Polisi Bongkar Makam Bayi di Purbalingga, Kasus Polisi Bunuh Anak Kandung di Semarang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar makam bayi di Purbalingga dalam kasus oknum polisi bunuh anak kandung.

ist/dok polda jateng
BERI KETERANGAN - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan pernyataan terkait kasus oknum polisi Polda Jateng yang membunuh anak kandungnya. Ditreskrimum Polda Jateng telah membongkar makam korban untuk keperluan pemeriksaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar makam bayi di Purbalingga dalam kasus oknum polisi bunuh anak kandung.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian Polda Jateng.

Peristiwa ini melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Oknum Polisi di Polda Jateng Cekik Bayinya hingga Meninggal Dipolisikan Istri

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3/2025).

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK, pelapor nya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut."

Baca juga: Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Mobil

"Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya (bukan istri) terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja. 

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit.

Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025.

Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan Bidpropam serta diproses pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Cekik Anak Kandung Usia 2 Bulan hingga Tewas

Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bidpropam.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved