Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah

Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?

Bribadi Ade Kurniawan (AK) belum menyerahkan memori banding terkait putusan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK belum menyerahkan memori banding atas putusan pemecatannya dari Polri dalam kasus pembunuhan bayi 2 bulan yang merupakan anak kandungnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) mendapat kelonggaran dalam mengajukan memori banding setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi Polda Jateng.

Ade dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berumur 2 bulan, AN, yang merupakan anak kandungnya.

Sidang etik tersebut digelar Kamis (10/4/2025) pekan lalu.

Dalam sidang etik tersebut, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu juga didakwa telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial DJP (24), sebelum resmi bercerai dengan istri sah.

Terkait putusan itu, Ade diberi waktu tiga hari kerja menyerahkan berkas banding jika tak terima dipecat sebagai anggota Polri.

Namun, hingga Selasa, Ade belum mengajukan memori banding.

"(Kasus) Brigadir AK, sampai malam ini, sekretaris Propam belum terima dokumen (banding) tersebut," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca juga: Dituduh Zina dan Bunuh Anak Kandung, Polisi di Semarang Dipecat

Artanto membantah memberikan keistimewaan terhadap Ade dalam tenggat waktu penyerahan berkas. 

"Tidak ada keistimewaan, aturan harus mereka ikuti," paparnya.

Kendati begitu, lanjut Artanto, batas maksimal penyerahan memori banding bukanlah hari ini.

Menurutnya, penyerahan berkas banding bisa fleksibel.

Memori banding bisa diserahkan dalam jangka waktu tertentu, tergantung keputusan dari sekretariat Profesi dan Pengamanan (Propam) atau sekretariat sidang banding.

"Batas maksimal tiga hari adalah batas Brigadir AK memutuskan apakah bakal mengajukan memori banding atau sebaliknya," beber Artanto.

Selepas menerima memori banding, sambung Artanto, pihaknya bakal melakukan sidang etik banding.

"Kami segera lakukan sidang banding sembari menyelesaikan kasus pidana di Ditreskrimum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved