Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah
Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?
Bribadi Ade Kurniawan (AK) belum menyerahkan memori banding terkait putusan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) mendapat kelonggaran dalam mengajukan memori banding setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi Polda Jateng.
Ade dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berumur 2 bulan, AN, yang merupakan anak kandungnya.
Sidang etik tersebut digelar Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Dalam sidang etik tersebut, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu juga didakwa telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial DJP (24), sebelum resmi bercerai dengan istri sah.
Terkait putusan itu, Ade diberi waktu tiga hari kerja menyerahkan berkas banding jika tak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Namun, hingga Selasa, Ade belum mengajukan memori banding.
"(Kasus) Brigadir AK, sampai malam ini, sekretaris Propam belum terima dokumen (banding) tersebut," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Selasa (15/4/2025) malam.
Baca juga: Dituduh Zina dan Bunuh Anak Kandung, Polisi di Semarang Dipecat
Artanto membantah memberikan keistimewaan terhadap Ade dalam tenggat waktu penyerahan berkas.
"Tidak ada keistimewaan, aturan harus mereka ikuti," paparnya.
Kendati begitu, lanjut Artanto, batas maksimal penyerahan memori banding bukanlah hari ini.
Menurutnya, penyerahan berkas banding bisa fleksibel.
Memori banding bisa diserahkan dalam jangka waktu tertentu, tergantung keputusan dari sekretariat Profesi dan Pengamanan (Propam) atau sekretariat sidang banding.
"Batas maksimal tiga hari adalah batas Brigadir AK memutuskan apakah bakal mengajukan memori banding atau sebaliknya," beber Artanto.
Selepas menerima memori banding, sambung Artanto, pihaknya bakal melakukan sidang etik banding.
"Kami segera lakukan sidang banding sembari menyelesaikan kasus pidana di Ditreskrimum," ucapnya.
Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi |
![]() |
---|
Brigadir AK Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Polri di Polda Jateng Besok, Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Polda Jateng Masih Cari Alat Bukti |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan, Begini Kata Polda Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Versi Ibu Kasus Bayi Tewas Diduga Dibunuh Polisi Anggota Polda Jateng: Bibir Anak Membiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.