Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah

Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?

Bribadi Ade Kurniawan (AK) belum menyerahkan memori banding terkait putusan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK belum menyerahkan memori banding atas putusan pemecatannya dari Polri dalam kasus pembunuhan bayi 2 bulan yang merupakan anak kandungnya. 

Artanto mengatakan, sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan hakim di pengadilan pidana umum.

Namun, bisa juga dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.

Baca juga: Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Terancam 15 Tahun Bui

Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.

"Iya, tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara," ucapnya.

Di samping itu, Artanto mengungkapkan, sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.

Kemudian, hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) turun.  

Karena itu, selama belum ada skep PTDH, pelanggar tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, hak-haknya dikurangi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved