Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah
Brigadir AK Belum Serahkan Memori Banding ke Polda Jateng. Terima Dipecat Setelah Bunuh Anak?
Bribadi Ade Kurniawan (AK) belum menyerahkan memori banding terkait putusan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Artanto mengatakan, sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan hakim di pengadilan pidana umum.
Namun, bisa juga dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.
Baca juga: Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Terancam 15 Tahun Bui
Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.
"Iya, tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara," ucapnya.
Di samping itu, Artanto mengungkapkan, sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.
Kemudian, hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) turun.
Karena itu, selama belum ada skep PTDH, pelanggar tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, hak-haknya dikurangi. (*)
Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi |
![]() |
---|
Brigadir AK Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Polri di Polda Jateng Besok, Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Polda Jateng Masih Cari Alat Bukti |
![]() |
---|
Brigadir AK Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan, Begini Kata Polda Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Versi Ibu Kasus Bayi Tewas Diduga Dibunuh Polisi Anggota Polda Jateng: Bibir Anak Membiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.