Bayi Tewas Diduga Dibunuh Ayah

Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi

Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri di Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang etik dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. Namun, Rabu (15/4/2/2025), Brigadir AK resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.

Kemudian, dari bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP,  hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).

Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN, yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.

"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi dalam sidang. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved