Berita Pati
Bupati Pati Sudewo Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Berlaku Pukul 21.00-04.00 WIB
Bupati Pati Sudewo mengeluarkan surat edaran berisi pemberlakuan jam malam bagi anak-anak usia sekolah pukul 21.00-04.00 WIB.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Bupati Pati Sudewo mengeluarkan surat edaran berisi pemberlakuan jam malam bagi anak-anak usia sekolah.
Para pelajar di Pati, Jawa Tengah, dilarang berkeliaran di luar rumah pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah kenakalan remaja yang kian meresahkan masyarakat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 400.2.1/5 tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat.
Melalui SE tersebut, Bupati Sudewo menginstruksikan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Pati menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui Gerakan Generasi Unggul dan Berkarakter.
Penguatan karakter anak di lingkungan keluarga meliputi pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Tak Untungkan Warga Sukolilo, Belasan Tambang Ilegal di Pegunungan Kendeng Pati Diminta Ditutup
Kemudian, optimalisasi belajar anak di rumah lewat cara orangtua tidak memberikan pekerjaan pada anak di jam-jam belajar.
Orangtua juga didorong membatasi penggunaan handphone oleh anak.
"Edaran ini juga sudah disampaikan ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Sudewo dalam rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati, Rabu (16/4/2025).
Sudewo mengatakan, lingkungan juga diminta mengambil peran serta dalam penguatan karakter anak melalui pembiasaan kegiatan di lingkungan melalui budaya gotong-royong kegiatan sosial, penggalangan dana kemanusiaan, membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar agar anak belajar nilai-nilai toleransi dan kepedulian.
Lalu mengadakan kegiatan keagamaan yang mengajarkan nilai religius dan moralitas, menyelenggarakan kegiatan kepemudaan untuk menumbuhkan kemandirian dan nasionalisme, serta meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak.
Sudewo pun memerintahkan kepala desa dan lurah melakukan pengawasan serta melaporkan kepada camat secara berkala pada pekan ketiga setiap bulan.
Dia juga memerintahkan camat agar berkoordinasi dengan Forkopimcam, melaksanakan monitoring, dan melaporkan kepada bupati Pati secara berkala setiap akhir bulan.
Baca juga: Pamit Mancing, Warga Tayu Kulon Pati Ditemukan Tewas di Persawahan
Bunda PAUD Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo mendukung penuh SE Bupati Pati tersebut.
2 Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Bakal Diganti, Dinilai Berpihak pada Bupati Sudewo |
![]() |
---|
6 Tuntutan Massa Demo Pati Dikabulkan Ketua DPRD, Gerindra Siap Usulkan Pemecatan Sudewo ke DPP |
![]() |
---|
Massa Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Pati Minta Gerindra Pecat Sudewo |
![]() |
---|
Gercep! DPRD Pati Bakal Didemo, Polisi Datangi Sekolah-Sekolah Minta Pelajar Tidak Ikut Aksi Massa |
![]() |
---|
Pansus Hak Angket Soroti Pembongkaran Taman Setda Pati, Kepala DPUTR: Tergantung Selera Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.