Berita Jateng
Warga Keluhkan Tambahan Biaya saat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Pemprov Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
"Kalau tunggakan hanya dua tahun misalnya, tidak perlu ganti plat nomor atau STNK."
"Tapi kalau sudah lima tahun lebih, tentu sesuai ketentuan memang harus dilakukan penggantian," imbuhnya.
Tak hanya soal biaya, masyarakat juga menilai persyaratan administrasi dalam program ini terkesan rumit, terutama kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun menurut Bapenda, permintaan KTP bukan merupakan persyaratan dari program pemutihan itu sendiri, melainkan syarat dari registrasi dan identifikasi kendaraan yang menjadi wewenang kepolisian.
"Jadi KTP bukan persyaratan dari Bapenda atau program pemutihan, melainkan dari pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan,” imbuhnya. (*)
Baca juga: STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya
pemutihan tunggakan pajak
pemutihan pajak kendaraan jawa tengah
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan jateng
Program Pemutihan Kendaraan
diskon pajak kendaraan
pajak kendaraan
Nadi Santoso
Pemprov Jateng
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemuda Pakai Narkoba Ditangkap di Garung Wonosobo |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.