Berita Jateng

Warga Keluhkan Tambahan Biaya saat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Pemprov Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika  masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
ANTRE BAYAR PAJAK - Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat III Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Masyarakat berbondong-bondong bayar pajak kendaraan pada momen program pemutihan dan diskon. (TRIBUN/BUDI SUSANTO) 

"Kalau tunggakan hanya dua tahun misalnya, tidak perlu ganti plat nomor atau STNK."

"Tapi kalau sudah lima tahun lebih, tentu sesuai ketentuan memang harus dilakukan penggantian," imbuhnya.

Tak hanya soal biaya, masyarakat juga menilai persyaratan administrasi dalam program ini terkesan rumit, terutama kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun menurut Bapenda, permintaan KTP bukan merupakan persyaratan dari program pemutihan itu sendiri, melainkan syarat dari registrasi dan identifikasi kendaraan yang menjadi wewenang kepolisian.

"Jadi KTP bukan persyaratan dari Bapenda atau program pemutihan, melainkan dari pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan,” imbuhnya. (*)

Baca juga: STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved