Berita Jateng

Warga Keluhkan Tambahan Biaya saat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Pemprov Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika  masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
ANTRE BAYAR PAJAK - Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat III Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Masyarakat berbondong-bondong bayar pajak kendaraan pada momen program pemutihan dan diskon. (TRIBUN/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika  masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan dan diskon.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat. 

Hal ini terlihat dari antrean panjang warga yang ingin mengurus tunggakan pajak beberapa hari pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: Seribu Orang Perhari Bayar Pajak di Wonosobo, Gara-gara Program Pemutihan

TAMBAHAN BIAYA - Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso memberikan keterangan tentang biaya tambahan untuk penggantian plat nomor, Minggu (13/4/2025). (TRIBUN/BUDI SUSANTO)
TAMBAHAN BIAYA - Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso memberikan keterangan tentang biaya tambahan untuk penggantian plat nomor, Minggu (13/4/2025). (TRIBUN/BUDI SUSANTO) (Budi Susanto/TribunBanyumas.com)

Namun, di balik semangat warga yang tinggi, sejumlah keluhan muncul. 

Warga mengeluhkan adanya sejumlah biaya tambahan yang tetap harus dibayar, seperti biaya penggantian pelat, pembayaran Jasa Raharja, hingga jasa pembukaan blokir STNK.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Yustina satu di antara warga Kota Semarang.

Ia mengatakan, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian plat nomor kendaraannya.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Kebumen Target Penerimaan Pajak Rp 95 Miliar Tahun Ini

"Entah saya yang kurang paham atau bagimana, tapi kemarin saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti plat nomor," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (13/4/2025).

Jawaban Pemprov Jateng

Terpisah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menanggapi keluhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. 

Sedangkan untuk Jasa Raharja, pihaknya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas tunggakan simpanan wajib, namun pokoknya tetap harus dibayar.

"Untuk biaya tambahan seperti penggantian plat nomor atau BPKB, itu karena adanya proses mutasi atau perpindahan kepemilikan kendaraan."

"Tentu saja dibutuhkan material seperti pelat nomor, STNK, atau BPKB baru, dan semua itu ada biaya produksinya," jelas Nadi di kantornya.

Ia menambahkan, biaya-biaya tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan menjadi bagian dari prosedur di Samsat yang melibatkan Kepolisian. 

Maka dari itu, meski ada program pemutihan, masyarakat tetap harus membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved