Berita Jateng
Warga Keluhkan Tambahan Biaya saat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Pemprov Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjawab terkait tambahan biaya yang muncul ketika masyarakat mengurus pajak kendaraan pada momen program pemutihan dan diskon.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat.
Hal ini terlihat dari antrean panjang warga yang ingin mengurus tunggakan pajak beberapa hari pelaksanaan program tersebut.
Baca juga: Seribu Orang Perhari Bayar Pajak di Wonosobo, Gara-gara Program Pemutihan

Namun, di balik semangat warga yang tinggi, sejumlah keluhan muncul.
Warga mengeluhkan adanya sejumlah biaya tambahan yang tetap harus dibayar, seperti biaya penggantian pelat, pembayaran Jasa Raharja, hingga jasa pembukaan blokir STNK.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Yustina satu di antara warga Kota Semarang.
Ia mengatakan, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian plat nomor kendaraannya.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Kebumen Target Penerimaan Pajak Rp 95 Miliar Tahun Ini
"Entah saya yang kurang paham atau bagimana, tapi kemarin saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti plat nomor," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (13/4/2025).
Jawaban Pemprov Jateng
Terpisah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menanggapi keluhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk Jasa Raharja, pihaknya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas tunggakan simpanan wajib, namun pokoknya tetap harus dibayar.
"Untuk biaya tambahan seperti penggantian plat nomor atau BPKB, itu karena adanya proses mutasi atau perpindahan kepemilikan kendaraan."
"Tentu saja dibutuhkan material seperti pelat nomor, STNK, atau BPKB baru, dan semua itu ada biaya produksinya," jelas Nadi di kantornya.
Ia menambahkan, biaya-biaya tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan menjadi bagian dari prosedur di Samsat yang melibatkan Kepolisian.
Maka dari itu, meski ada program pemutihan, masyarakat tetap harus membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tunggakan hanya dua tahun misalnya, tidak perlu ganti plat nomor atau STNK."
"Tapi kalau sudah lima tahun lebih, tentu sesuai ketentuan memang harus dilakukan penggantian," imbuhnya.
Tak hanya soal biaya, masyarakat juga menilai persyaratan administrasi dalam program ini terkesan rumit, terutama kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun menurut Bapenda, permintaan KTP bukan merupakan persyaratan dari program pemutihan itu sendiri, melainkan syarat dari registrasi dan identifikasi kendaraan yang menjadi wewenang kepolisian.
"Jadi KTP bukan persyaratan dari Bapenda atau program pemutihan, melainkan dari pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan,” imbuhnya. (*)
Baca juga: STNK Hilang Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Begini Cara dan Syaratnya
pemutihan tunggakan pajak
pemutihan pajak kendaraan jawa tengah
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan jateng
Program Pemutihan Kendaraan
diskon pajak kendaraan
pajak kendaraan
Nadi Santoso
Pemprov Jateng
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemuda Pakai Narkoba Ditangkap di Garung Wonosobo |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.