Pungli Rutan Polda Jateng
Ketemu Pembuat dan Korban Pungli Rutan, Polda Jateng Jamin Keamanan dan Siap Beri Perlindungan
Polda Jateng berjanji menjamin keamanan pembuat konten dan korban pungli rutan Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjamin keamanan pembuat konten dan korban pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.
Bahkan, polisi siap memberi perlindungan jika mereka membutuhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah mengetahui, bahkan bertemu dengan pembuat konten pengakuan pungli di rutan Polda Jateng.
Bahkan, pihaknya telah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah, dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Artanto, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, IPW Desak Propam Ungkap Kemungkinan Aliran Dana ke Komandan
Hanya saja, Artanto enggan mengungkap identitas dan motif pembuatan konten.
Dia hanya membenarkan, pria dalam video yang mengaku korban pungli adalah mantan tahanan di rutan Polda Jateng.
"Orang yang di dalam konten, benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari, kasus 303 atau judi," paparnya.
Artanto pun mengapresiasi pengakuan korban pungli.
"Kami malah berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian," katanya.
Propam Turun Tangan
Menurut Artanto, kasus ini telah ditindaklanjuti.
Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng.
Selain petugas jaga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lain yang saat ini masih di rutan.
"Sesudah itu, kami akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor," imbuhnya.
Dalam mengungkap kasus ini, Artanto melibatkan beberapa bidang, di antaranya Bidpropam, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sejauh ini, dia belum bisa menentukan pasal pelanggaran dalam kasus ini.
Termasuk, dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian.
"Kami tentukan dulu pelanggarannya apa, benang merahnya seperti apa, baru kita pastikan pasalnya," dalihnya.
Baca juga: Beredar di Medsos Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng, Ini Jawaban Kabidhumas
Dari kasus ini, Artanto berjanji melakukan pembenahan dari masukan masyarakat apabila benar-benar terjadi kesalahan anggota tersebut.
"Tentunya, kasus ini menjadi bahan koreksi terhadap SOP atau prosedur penahanan atau proses pelayanan tahanan di rutan Polda Jateng," paparnya.
Viral di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli di rutan Polda Jateng viral di media sosial X dan Tiktok setelah unggahan video pengakuan korban.
Korban mengatakan, pungli itu dia alami saat menjadi tahanan rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Dalam video berdurasi hampir lima menit, korban mengungkap adanya pungli berupa biaya kamar Rp1 juta.
Juga, biaya keluar sementara dari sel Rp25 ribu, biaya sewa handphone dengan tarif mulai Rp150 ribu per jam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.