Pungli Rutan Polda Jateng

Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, IPW Desak Propam Ungkap Kemungkinan Aliran Dana ke Komandan

IPW mendesak Polda Jateng membongkar praktik pungli di rutan lembaga tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
PEXELS/RDNE Stock project
ILUSTRASI TAHANAN - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jateng membongkar praktik pungi di rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jateng membongkar praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun meminta ada pemeriksaan kepada anggota yang bertugas di rutan Polda Jateng.

"Keluhan (mantan) tahanan ini harus ditindaklanjuti oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengaman) Polda Jateng," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat  (11/4/2025).

Sugeng mengungkapkan, perlu tindakan serius dari aparat penegak hukum terkait isu ini.

Apalagi, praktik pungli rutan tak hanya muncul di Polda Jateng tetapi pernah juga terungkap di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Beredar di Medsos Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng, Ini Jawaban Kabidhumas

Hingga akhirnya, menjadi rahasia umum, penghuni rutan harus mengeluarkan biaya saat disel.

"Propam harus turun tangan karena tugas Propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut. 

Terutama, mengenai aliran uang hasil pungli. 

Terlebih, kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal, uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli dilindungi. 

Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.

"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya.

Video Pengakuan Berdurasi 5 Menit

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli di Rutan Polda Jateng mencuat setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah dipenjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved