Pungli Rutan Polda Jateng
Dugaan Pungli di Rutan Polda Jateng, IPW Desak Propam Ungkap Kemungkinan Aliran Dana ke Komandan
IPW mendesak Polda Jateng membongkar praktik pungli di rutan lembaga tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Dalam video berdurasi lima menit, pria yang memakai topi dan kemeja lengan panjang itu mengatakan pahitnya di penjara Polda Jateng karena harus membayar sejumlah uang.
Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara, dia harus bayar biaya kamar Rp1 juta.
Kemudian, ketika hendak keluar (sementara) dari sel, harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam, dari pukul 16.00-19.00 WIB.
"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi
Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya sewa handphone dengan tarif Rp150 ribu per jam.
"Kalau malam, bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.
Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni berada di ruang pojok tahanan biar tidak kelihatan.
"Hasil pungli itu, satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.
Video ini viral setelah diunggah akun di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di X, Selasa (8/4/2025).
Belum terkonfirmasi siapa pria tersebut, juga pewawancara dalam video tersebut, yang hanya terdengar suaranya.
Termasuk, tempat serta waktu pengambilan video.
Tanggapan Polda Jateng
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi mantan tahanan yang berani mengungkap praktik pungli di tahanan Polda Jateng.
Artanto mengatakan, pihaknya sudah bergerak menindaklanjuti pengakuan tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," tuturnya.
Artanto memastikan, pihaknya tak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Nanti kami informasikan ketika terjadi pelanggaran," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.