Berita Cilacap
Modus Guru PNS SD di Cilacap Utara Cabuli Tiga Murid Laki-Laki: Beri Uang Jajan
Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri ni memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli muridnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak tahun 2023 lalu.
Baca juga: Kasus Mobil Goyang di Cimanggu Cilacap, Kepala SD Cabuli Siswi SMP
Ketiga murid itu menjadi korban kebejatan Sutarsun dalam waktu dan kegiatan yang berbeda.
"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan," kata Kapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Disebutkan Kapolresta bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.
Lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Cilacap, Mobil Goyang dan Melibatkan Guru
"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.
Adapun aksi bejat itu dilakukan di TKP berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa kasus tersebut berhasil terungkap polisi setelah orang tua korban melapor.
Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan anak korban.
"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap."
"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Warga Sempat Dengar Suara Ledakan yang Begitu Keras saat Mercon Meledak di Cilacap
Atas aksi bejatnya itu Sutarsun dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
Dilakukan Berulang Kali
Adapun untuk kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.
Saat itu siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur, dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melucuti celana korban dan memegang alat kelamin korban.
Lebih parahnya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.
Untuk kasus kedua, korbannya yakni FA (12).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka didalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.
Mulanya saat jam pelajaran berlangsung tersangka mendekati dan memegang alat kelamin korban yang saat itu usai disunat.
Selanjutnya ketika jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi dengan memegangi alat kelamin korban di pojok kelas.
Di sana tersangka berdiri didepan FA dan melepas ikat pinggang menurunkan resleting celananya.
Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya adalah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024.
Saat berlangsung kegiatan perkemahan, tersangka tiba-tiba tidur disamping korban DM di dalam kelas.
Kemudian tersangka menurunkan celana korban dan memegangi alat kelamin korban.
Kejadian itu pun diketahui oleh kedua korban lain yakni HP dan FA. (*)
Baca juga: Video Lokasi Ledakan Petasan Lukai 3 Bocah di Gandrungmangu Cilacap: Ada Mercon yang Belum Meledak
Terpeleset saat Turun dari Bus, Kaki Pengunjung Pasar Sampang Cilacap Terjepit Penutup Selokan |
![]() |
---|
Nelayan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Modern Mewah Hadir di Cilacap, Lebih Besar dari Rita Supermall? |
![]() |
---|
Awasi! Pemkab Cilacap akan Gelontor Rp 119 Miliar untuk Bangun Jalan |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar APBD Cilacap untuk Apa, Infrastruktur Bukan yang Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.