Berita Jateng

Waspada! Ormas 'Gerilya' Minta THR di Jateng, Ini Sikap Kesbangpol Jateng

Menjelang Lebaran 2025, sejumlah oknum mengatasnamakan ormas 'gerilya' meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor pemerintah hingga perusahaan swasta

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
ORMAS MINTA THR - Ilustrasi Ormas yang dibuat MetaAi melalui promt generet, Minggu (23/3/2025). (TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO)  

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menjelang Lebaran 2025, sejumlah oknum mengatasnamakan ormas 'bergerilya' meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor pemerintah hingga perusahaan swasta. 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Jateng mengingatkan masyarakat dan pihak swasta agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan ormas untuk meminta THR.

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin menegaskan, praktik semacam itu bukan dilakukan oleh ormas resmi yang terdaftar di instansinya.

Baca juga: Video Anggota Ormas Acak-acak Kantor Dinkes Ngomong Depan CCTV Ngajak Ngopi

"Biasanya itu dilakukan oleh oknum."

"Mereka bukan ormas yang terdaftar."

"Kalau ormas resmi, pasti berkomunikasi dengan kami," tegas Haerudin, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, tindakan pemerasan atau permintaan paksa dengan mengaku sebagai perwakilan organisasi masyarakat jelas tidak dibenarkan.

Baca juga: Video Detik-detik Ormas Acak-acak Kantor Dinkes di Bekasi, Ngomong Depan CCTV Ngajak Ngopi

Kesbangpol telah memetakan lebih dari 500 ormas resmi di Jateng, dan sejauh ini, ormas-ormas tersebut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pengajuan bantuan.

Tidak Melarang

Meski demikian, Kesbangpol tidak melarang ormas untuk mengajukan proposal permohonan THR, asal tujuan dan peruntukannya jelas. 

Namun perlu dicatat, anggaran dari APBD tidak bisa digunakan untuk kebutuhan seperti THR.

"Kalau proposalnya diajukan untuk kepentingan kaum duafa, dan setelah dicek memang benar, bisa kami bantu lewat dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dikelola kedinasan."

"Tapi bukan dari APBD,” jelasnya.

Namun, bantuan tersebut tidak otomatis cair.

Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi

Proses seleksinya ketat, mengingat dana yang tersedia juga terbatas.

"Itu sifatnya bukan THR langsung, tapi lebih kepada bantuan sosial."

"Dan karena jumlahnya terbatas, kami sangat selektif," imbuhnya.

Ormas juga diperbolehkan mengajukan permintaan THR ke pihak swasta.

Perusahaan bisa menggunakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu, selama tujuan pengajuannya benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau CSR itu kan fleksibel."

"Asalkan peruntukannya untuk yang membutuhkan, terutama lewat ormas yang benar-benar legal dan aktif."

"Tapi kami tetap minta agar dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarangan,” ujar Haerudin.

Diterangkannya dari total 505 ormas yang terdaftar di Jateng, hingga kini hanya kurang dari 10 ormas yang mengajukan proposal bantuan dan disetujui oleh Kesbangpol.

"Enggak banyak, karena sumbernya juga terbatas," jelasnya.

Kesbangpol mengimbau semua pihak baik pemerintah daerah, instansi, maupun swasta untuk memastikan legalitas ormas sebelum memberikan bantuan.

"Kalau ada yang mengaku ormas dan meminta THR tanpa dokumen yang jelas, silakan cek ke kami."

"Jangan sampai jadi korban oknum," tambahnya. (*)

Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved