Berita Jateng
Waspada! Ormas 'Gerilya' Minta THR di Jateng, Ini Sikap Kesbangpol Jateng
Menjelang Lebaran 2025, sejumlah oknum mengatasnamakan ormas 'gerilya' meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor pemerintah hingga perusahaan swasta
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menjelang Lebaran 2025, sejumlah oknum mengatasnamakan ormas 'bergerilya' meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor pemerintah hingga perusahaan swasta.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Jateng mengingatkan masyarakat dan pihak swasta agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan ormas untuk meminta THR.
Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin menegaskan, praktik semacam itu bukan dilakukan oleh ormas resmi yang terdaftar di instansinya.
Baca juga: Video Anggota Ormas Acak-acak Kantor Dinkes Ngomong Depan CCTV Ngajak Ngopi
"Biasanya itu dilakukan oleh oknum."
"Mereka bukan ormas yang terdaftar."
"Kalau ormas resmi, pasti berkomunikasi dengan kami," tegas Haerudin, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, tindakan pemerasan atau permintaan paksa dengan mengaku sebagai perwakilan organisasi masyarakat jelas tidak dibenarkan.
Baca juga: Video Detik-detik Ormas Acak-acak Kantor Dinkes di Bekasi, Ngomong Depan CCTV Ngajak Ngopi
Kesbangpol telah memetakan lebih dari 500 ormas resmi di Jateng, dan sejauh ini, ormas-ormas tersebut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pengajuan bantuan.
Tidak Melarang
Meski demikian, Kesbangpol tidak melarang ormas untuk mengajukan proposal permohonan THR, asal tujuan dan peruntukannya jelas.
Namun perlu dicatat, anggaran dari APBD tidak bisa digunakan untuk kebutuhan seperti THR.
"Kalau proposalnya diajukan untuk kepentingan kaum duafa, dan setelah dicek memang benar, bisa kami bantu lewat dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dikelola kedinasan."
"Tapi bukan dari APBD,” jelasnya.
Namun, bantuan tersebut tidak otomatis cair.
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi
Proses seleksinya ketat, mengingat dana yang tersedia juga terbatas.
"Itu sifatnya bukan THR langsung, tapi lebih kepada bantuan sosial."
"Dan karena jumlahnya terbatas, kami sangat selektif," imbuhnya.
Ormas juga diperbolehkan mengajukan permintaan THR ke pihak swasta.
Perusahaan bisa menggunakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu, selama tujuan pengajuannya benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau CSR itu kan fleksibel."
"Asalkan peruntukannya untuk yang membutuhkan, terutama lewat ormas yang benar-benar legal dan aktif."
"Tapi kami tetap minta agar dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarangan,” ujar Haerudin.
Diterangkannya dari total 505 ormas yang terdaftar di Jateng, hingga kini hanya kurang dari 10 ormas yang mengajukan proposal bantuan dan disetujui oleh Kesbangpol.
"Enggak banyak, karena sumbernya juga terbatas," jelasnya.
Kesbangpol mengimbau semua pihak baik pemerintah daerah, instansi, maupun swasta untuk memastikan legalitas ormas sebelum memberikan bantuan.
"Kalau ada yang mengaku ormas dan meminta THR tanpa dokumen yang jelas, silakan cek ke kami."
"Jangan sampai jadi korban oknum," tambahnya. (*)
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.