Berita Jateng

Ribuan Minyakita Disita, Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng di Karanganyar

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi di Karanganyar.

ist/dok polda jateng
KECURANGAN VOLUME - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar.

Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Baca juga: Harga Minyakita di Banyumas Tembus Rp17 Ribu Per Liter, Bupati Siapkan Operasi Pasar Hingga Lebaran

14032025 polda jateng bongkar kecurangan volume minyakita di karanganyar
KECURANGAN VOLUME - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.

"Kami menemukan bukti kuat bahwa Minyakita dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan," jelasnya.

Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml.

Sebaliknya, Minyakita bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat.

Baca juga: Selain Tak Sesuai Takaran, di Cilacap Distribusi Minyakita Juga Tak Prosedural

"Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen."

"Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini," tegas Kombes Pol Arif.

Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut.

PT KMR terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.

"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999."

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.

Baca juga: Ambil 7 Sampel Minyakita di Pasar Jepon Blora, Petugas Temukan Takaran 1 Botol Tak Sesuai Label

Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved